PRODUK-PRODUK
BANK
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM. 1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES
4-B
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan
kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana
ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank konvensional dan
pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan pembiayaan ini
hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh bank. Pada bank
konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada
bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan
persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada tugas kali ini,
kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga keuangan
yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank
tersebut adalah KCP BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun
Artha Selaras, dan BMT Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk
simpanan dan produk pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama
Bank
|
Produk
Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP
BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan
Citra Pensiun
|
a. Asli dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b. Kartu identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c. 3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d. Formulir Surat Permohonan Pembayaran Pensiun
melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e. Foto Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f. Foto Copy & asli kartu keluarga yang masih
berlaku
g. Foto Copy & asli kartu pegawai (untuk yang
masih calon pensiunan)
|
a. Setoran awal nol
b. Biaya adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c. Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d. Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku
bunga 1%
e. Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku
bunga 2%
f. Jika saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku
bunga 3%
g. Tidak ada setoran/saldo minimal
|
1. Pemeriksaan Kesehatan pada cabang yang memiliki
layanan kesehatan
2. Penyuluhan kesehatan
3. Informasi kesehatan
4. Pelatihan Wirausaha
5. Snack Gratis di awal bulan
|
BTPN
Tabungan Pasti
|
a. Bukan pensiunan (umum)
b. Foto Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Paspor bagi warga negara Asing
d. Foto Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
|
a. Setoran awal Rp 250.000,00
b. Media pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c. Saldo minimal Rp 50.000,00
|
1. Tidak ada biaya penempatan
2. Memberikan suku bunga kompetitif
3. Setoran awal yang terjangkau
4. Akses rekening yang mudah
|
|
Bank
Syariah Mandiri
|
Tabungan
BSM
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b. Minimum setoran awal Rp 80.000,00.
c. Minimum setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d. Saldo minimum Rp 50.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 20.000,00.
f. Biaya administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Online di
seluruh outlet BSM.
3. Bagi hasil yang kompetitif.
4. Fasilitas BSM card
yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6. Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
BSM
Tabungan Mabrur
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c. Setoran awal minimal Rp 500.000,00.
d. Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah
Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
f. Biaya penutupan rekening karena batal Rp
25.000,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Fasilitas talangan haji untuk kemudahan
mendapatkan porsi haji.
3. Online
dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM
Tabungan Mabrur Junior
|
a. Menunjukkan identitas asli orang tua/wali
(KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy bukti identitas
tersebut.
b. Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK)/Akta
Kelahiran/Kartu Pelajar.
c. Surat pernyataan dari orang tua/wali bahwa setuju
dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun dan belum mempunyai
KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d.
Setoran awal
minimal Rp 100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah
Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f. Notifikasi reminder
saldo melalui email dan/atau sms
apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Bank.
g.Bebas biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h.Apabila tabngan ditutup bukan karena penyetoran
BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i. Online
di seluruh outlet BSM.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Kemudahan perencanaan keuangan untuk membantu
pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3. Kemudahan pendaftaran haji melalui SISKOHAT
Kementerian Agama.
4. Kemudahan dalam penyetoran ke rekening tabungan.
|
|
BSM
Tabungan Investa Cendekia
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b. Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c. Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55
tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60
tahun).
d. Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp
4.000.000,00.
e. Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak
dapat diubah.
f. Penarikan sebgian saldo diperbolehkan, dengan
saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1. Bagi hasil yang kompetitif.
2. Kemudahan perencanaan keuangan masa depan,
khususnya pendidikan putra/i.
3. Perlidungan asuransi secara otomatis, tanpa
pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM
Tabungan Berencana
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60
tahun saat jatuh tempo.
d.
Setoran
bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal
Rp 200.000.000,00.
f. Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak
dapat diubah.
g.Tidak dapat menerima setoran di luar setoran
bulanan.
h.Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup
sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
|
1. Bagi hasil yang kompetitif.
2. Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka
panjang.
3. Perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis,
tanpa pemeriksaan kesehatan.
4. Jaminan pencapaian target dana.
|
|
BSM
Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan
Dollar & BSM Tabungan Kurban)
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM) dan
Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d.
Saldo minimal
Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,00.
f. Biaya administrasi Rp 2.000,00 per rekening per
bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).
g.Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per
bulan.
|
1. Aman dan erjamin.
2. Online di
seluruh outlet BSM.
3. Bonus bulanan diberikan sesuai dengan kebijakan
BSM.
4. Fasilitas BSM card
yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6. Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah.
b. Bebas biaya administrasi rekening.
c. Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00
(bila ada).
d. Setoran awal minimum Rp 20.000,00 dan setoran
selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah
Rp 20.000,00.
g. Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h. Rekening dorman (tidak ada transaksi selama 6
bulan berturut-turut):
· Biaya penallti Rp 2000,00 per bulan.
· Apabila saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00,
maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening
sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet
BSM.
2.Bonus wadi’ah
diberikan sesuai kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai
Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
|
BSM
Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito
Dollar)
|
a. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan
NPWP.
|
a. Pengelolaan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
b. Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c. Dicairkan pada saat jatuh tempo.
d. Setoran awal minimum Rp 2.000.000,00.
e. Biaya materai Rp 6.000,00.
|
1. Dana aman dan terjamin.
2. Pengelolaan dana secara syariah.
3. Bagi hasil yang kompetitif.
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5. Fasilitas Automatic
Roll Over (ARO).
|
|
BSM
Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US
Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan
NPWP.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b. Setoran awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan)
dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c. Saldo minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp
1.000.000,00 (perusahaan)
d. Biaya administrasi bulanan untuk perorangan Rp
10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 30.000,00.
f. Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
|
1. Dana aman dan tersedia setiap saat.
2. Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau
B/G.
3. Fasilitas intercity
clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4. Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus
debit (untuk perorangan).
5. Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6. Bonus bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
|
|
BPR
Hambangun Artha Selaras
|
Tabungan
Patria
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17
tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 100.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi: Rp 500,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
|
Tabungan
Taharoh
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17
tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo
minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Setoran awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17
tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi: tidak ada.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Bebas biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP.
b. Wajib membuka rekening tabungan dahulu.
c. Mengisi formulir pembukaan deposito.
|
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk deposito berjangka waktu
1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai
pokok deposito.
d.
Jika telah
jatuh tempo deposito dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh
tempo dapat ditarik pokoknya saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap
bulan. Atau bisa juga ditarik secara tunai sesuai perjanjian.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis.
|
|
BMT
ISTIQOMAH
|
SIMASYA
(Simpanan Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan
bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi
perorangan:
a. Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi
Kolektif (yayasan/lembaga):
a. Foto Copy KTP pengurus
b. Foto Copy Akta Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
|
a. SIMASYA diperuntukkan bagi perorangan atau
kolektif (yayasan/lembaga).
b. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja)
di BMT Istiqomah.
c. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran
selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d. Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA
dan identitas asli yang berlaku.
e. Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila
disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
g. Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja)
di BMT Istiqomah.
h. Kepada penabung SIMASYA dikenakan biaya
administrasi dengan ketentuan:
§ Biaya administrasi bulanan
§ Biaya penutupan rekening
§ Biaya penggantian buku tabungan
i. Segala penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung
jawab penabung.
j. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan
saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan
adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k. Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan
dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l. BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana
tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m. Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan
lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra tertulis kepada BMT
Istiqomah.
|
1. Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama
penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
SIMPATI
(Simpanan Pendidikan Istiqomah)
|
a. Foto Copy Kartu Pelajar nasabah.
|
a. SIMPATI diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa
melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c.
Penabung SIMPATI usia 12 tahun
ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.
Penyetoran
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran
selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA
dan identitas asli yang berlaku.
g.Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
h.Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila
disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
i.
Penarikan dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j.
Kepada penabung SIMPATI tidak
dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung
jawab penabung.
l. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan
saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan
adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m.
Jika penabung
meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada
ahli waris yang sah menurut hukum.
n.BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana
tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika
ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1. Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama
penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP nasabah.
b. Wajib memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
|
a. Jangka waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah
dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan
seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.
Penarikan
kembali simpanan Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus
diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini
deposan akan dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia, uang simpanan dan
bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f. Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan
deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g.Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah
hilang, harus dilaporkan kepada yang
berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
|
1. Nisbah bagi hasil yang kmpetitif.
2. Semakin lama jangka waktu deposito, nisbah bagi
hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3. Deposito BMT Istiqomah dapat diperpanjang secara
otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan atau saat jatuh tempo
dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4. Deposito BMT Istiqomah atas nama dapat
dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT
Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama
Bank
|
Produk
Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP
BTPN Purna Bhakti
|
Kredit
Pensiun Sejahtera
|
a. Asli surat keputusan/SKEP Pensiun
b. Foto Copy KTP yang masih berlaku
c. Refensi manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/
Foto Copy buku tabungan)
d. Foto Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
|
a. Kredit hingga Rp 300 Juta
b. Jangka waktu hingga 12 tahun
c. Angsuran dipotong langsung dari manfaat pensiun
bulanan
d. Usia minimal 25 tahun
|
1. Pemeriksaan kesehatan pada cabang yang memiliki
layanan kesehatan
2. Penyuluhan kesehatan
3. Informasi kesehatan
4. Pelatihan wirausaha
5. Dana cair pada hari yang sama setelah dokumen dan
persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6. Membantu menutup hutang di pihak lain
7. Tersedia fasilitas tambahan kredit (top up)
8. Dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas
apabila nasabah meninggal
|
Mitra
usaha rakyat (di tempat lain)
|
||||
Bank
Syariah Mandiri
|
BSM
Griya
|
a. WNI cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jauh
tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk
wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
· Dokumen agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM,
FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
· Dokumen nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP
suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP & Akta Pendirian
Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli Slip Gaji dan SK
Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir, dan FC NPWP.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah.
b. Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan
bulanan bersih.
c. Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai
dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang pertama.
d. Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai
50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e. Untuk pencairan unit yang belum selesai
dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap
bangun.
4.Fasilitas autodebet
dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal.
|
BSM
Warung Mikro
|
a. Wiraswasta/Profesi
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan
maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
· Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
· Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1
tahun.
· Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan
maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
· Surat keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Surat keterangan/ijin usaha.
· Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d.
Dokumen
§ Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta):
Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di
atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas
Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha
dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk
limit di atas Rp 50.000.000,00).
§ Golongan Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai
BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli
slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat keterangan
dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang menyatakan bahwa
anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih aktif, FC Agunan
(SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan
(SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas Pajak.
|
a. Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
· Limit pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp
10.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
b. Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
· Limit pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp
Rp 50.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
c. Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
· Limit pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp
Rp 100.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 48 bulan.
|
1. Sesuai syariah.
2. Persyaratan ringan.
3. Proses pembiayaan cepat.
4. Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
|
|
BSM
Cicil Emas
|
a. WNI cakap hukum.
b. Pegawai tetap dengan usia minimal 21 tahun atau
sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun
atau belum pensiun.
c. Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60
tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d. Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat
pembiayaan jatuh tempo.
|
a. Jangka waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b. Jaminan adalah barang yang menjadi objek
pembiayaan (emas).
c. Jaminan tidak dapat ditukar agunan lain.
d. Pengikatan jaminan dilakukan selama masa
pembiayaan.
e. Fisik jaminan di simpan di Bank.
|
1. Aman; emas Anda diasuransikan.
2. Menguntungkan; tarif yang kompetitif.
3. Layanan profesional; perusahaan terpercaya dengan
kualitas layanan terbaik.
4. Mudah; pembelian emas dengan cara cicilan atau
angsuran.
5. Likuid; dapat diuangkan dengan cara dijual atau
digadaikan.
|
|
BPR
Hambangun Artha Selaras
|
Kredit PNS
|
a.
Foto Copy KTP 3 Lembar
b.
Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c.
Foto Copy KK 3 Lembar
d. Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e.
SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
f.
SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1
Lembar
g.
SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
h.
TASPEN (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
i.
KARPEG (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
j.
Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1
Lembar
k.
NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a. Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni
nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga
yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang
diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
2. Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
Kredit
Prima Usaha
|
Apabila
agunannya BPKB:
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
c.
Foto Copy KK
d.
Foto Copy STNK
e.
Foto Copy BPKB
f.
Kuitansi Pembelian
g.
Cek Fisik dari Samsat
Apabila
agunannya Sertifikat:
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
c.
Foto Copy KK
d.
Foto Copy Sertifikat
e.
NJOP
f.
Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g.
Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.
Foto Copy Rekening Listrik
|
a. Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok +
Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
2. Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit
Prima Usaha Plus
|
Apabila
agunannya BPKB:
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
c.
Foto Copy KK
d.
Foto Copy STNK
e.
Foto Copy BPKB
f.
Kuitansi Pembelian
g.
Cek Fisik dari Samsat
Apabila
agunannya Sertifikat:
a.
Foto Copy KTP
b.
Foto Copy Surat Nikah
c.
Foto Copy KK
d.
Foto Copy Sertifikat
e.
NJOP
f.
Surat Ijin Usaha, bagi yang
memiliki usaha
g.
Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.
Foto Copy Rekening Listrik
|
a. Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni
mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung
mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
|
|
BMT
Istiqomah
|
Pembiayaan
Usaha
|
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
|
a.
Menggunakan akad jual beli.
b.
Jaminan berupa barang yang
nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a. Keterlambatan pembayaran angsuran dalam 1 bulan
akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b. Apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 4
bulan, maka akan di-blacklist dari
BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c. Hanya melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT
agar memudahkan survey usaha.
|
1. Persyaratan mudah dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan terkait
dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan dari
produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak
bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu
berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto
copy.
b. Produk
deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih
dahulu.
c. Bank
maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu
yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk
membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b. Saldo
minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran
biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang
bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah
keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT
sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Batas
usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk
tiap produk.
f. Bank
umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan
bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian
pinjaman.
Sebagaimana uraian di
atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan, seorang calon
nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya. Selain itu, calon
nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang ditentukan oleh
masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan ketentuan, seperti
setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu penarikan dana,
jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah pinjaman, seorang
calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank ataupun BMT harus
menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK, dan lainnya
beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun BMT,
misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala
persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan
non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan hukum yang
berlaku.
Nb. Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman
di atas kami peroleh langsung dari brosur dan keterangan dari customer service
bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat perbedaan
informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan
yang bersangkutan.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
PENGALAMAN SURVEI KE BANK BTPN
Pada kesempatan
kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya menyamar sebagai nasabah untuk
pergi survey ke bank BTPN dengan melakukan wawancara yang bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia dan juga di lain sisi,
tujuan kami benar-benar ingin mengetahui apa saja produk-produk yang ada di
perbankan tersebut. Dan apakah produk-produk
tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum perbankan yang berlaku.
Kami berkelompok 9 orang dan mendapat bagian 4 bank yaitu bank BTPN, Bank
Syariah Mandiri, BPR Hambangun Arta Selaras, dan BMT Istiqomah. Kami pun
membagi kelompok dengan setiap Bank di survey oleh 2-3 orang. Dan saya beserta
teman saya kebagian di Bank BTPN Purna Bakti Tulungagung. Pada hari selasa
tanggal 26 April 2016, saya beserta rekan saya pergi ke salah satu Bank BTPN (Bank
Tabungan Pensiun Nasional) Purna Bakti yang
berada di tulungagung. Kami berangkat pukul 07.55 WIB. setelah sampai di
lokasi bank BTPN kami mempersiapakan alat-alat berupa handphone sebagai alat
untuk perekam wawancara kami. Karna kami sebagai mahasiswa yang di berikan
tugas sekaligus menyamar sebagai nasabah selalu terlintas di fikaran saya akan
keraguan dan kekawatiran tentang kebohongan penyamaran saya. oleh karna itu, setelah tiba di lokasi kami sepakat
untuk masuk ke bank BTPN dengan cara bergantian. Setelah teman saya berhasil
melakukan wawancara dengan salah satu Coustemer Service yang bernama Diana tersebut
maka selanjutnya giliran saya yang masuk untuk melakukan wawancara.
Pada saat masuk di Bank BTPN saya disambut dengan ramah oleh satpam
penjaga pintu. Dia memberikan saya nomor urut antri dan mempersilahkan saya
duduk di kursi tunggu yang sudah disediakan. Ketika nomor antrian saya di
panggil saya langsung maju dan mulai melakukan wawancara dengan CS (Coustemer
Service). Dia menyapa dan menyalami saya dengan senyum, ramah dan suara lembut.
Ketika saya bertanya tentang produk-produk perbankan dia menjelaskan dengan
cepat dan suara yang sangat lembut dan pelan. Hampir saya tidak mengetahui apa
yang telah di jelaskan karna dia menjelaskan dengan cepat dan suara pelan yang
tidak terlalu kedengaran. Namun beruntungnya saya masih bisa mengikuti dan
mengerti apa yang telah di jelaskan meskipun saya banyak bertanya dan meminta
untuk mengulang kembali penjelasannya. Anehnya dalam perbedaan wawancara saya
dengan rekan saya terdapat dalam jika rekan saya meminta brosur bank BTPN kepada
coustemer service Dia tidak memberikan brosur tersebut dan mengatakan untuk
meminta brosur tersebut di kantor cabang bank BTPN yang berlokasi di Kediri. Sedangkan
ketika saya saat mau mengkhiri wawancara saya mencoba meminta brosur dari Bank
BTPN Purna Bakti kepada CS Dia memeberikannya dengan suka rela tanpa mengatakan
hal apapun seperti yang telah dikatakan kepada teman saya. Waktu wawancara yang
saya dapatkan dan terekam terhitung
22.32 menit. Waktu itu menunjukan waktu yang cukup lama sehingga saya merasa
cukup puas dengan jawabahn yang telah saya tanyakan. Dan saya berniat untuk
mengakhiri wawancara tersebut. Selesai
kami wawancara tersebut kami langsung pulang dan melanjutkan kegiatan kuliah
seperti biasanya.
Am Fx Bambang Kartiko Putro dari Surabaya dan saat ini berdomisili di Jl otista 82 RT 010 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara Jakarta, Indonesia.
BalasHapusSaya ingin mengucapkan selamat kepada perusahaan Pinjaman Ibu Rika Anderson atas dana cepat dan aman yang mereka berikan kepada saya tanpa jaminan.
Saya mendapat 250 juta (Rp250.000.000) pada tanggal 28 Juli dari perusahaan pinjaman ibu Rika Anderson dengan bunga 2% untuk menyelamatkan hidup saya, pendidikan anak-anak saya dan bisnis furnitur.
Saya menyarankan siapa pun di Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu rika tanpa penundaan. Mereka adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat saya jamin 100% tanpa kekecewaan.
Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
support@rikaandersonloancompany.com
Situs web: rikaandersonloancompany.com
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
Twitter: PinjamanRika
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloan
Tanggal: 28 Juli
Email Saya: bambang.kartiko101@gmail.com
Twitter: @KartikoBambang
Instagram: bambang.kartiko101