A. Pengertian
Merk
Pengertian Merk
(trademarks) menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 terdapat dalam pasal 1
ayat 1 yang berbunyi Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Selain itu, para ahli hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual pun
mencoba merumuskan pengertiantentang merk antara lain ada yang mengemukakan
bahwa menurut perumusan dari paris Convention, maka suatu trademark atau merk
pada umumnya di definisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan
barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain.
Sedangkan hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik yang terdapatv dalam Merek Dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merk
jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa lainnya. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Suatu merek yang dapat didaftar harus
memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat
berupa:
- gambar
- kata
- nama
- huruf
- angka-angka
- susunan warna
- kombinasi dari unsur-unsur tersebut
Adapaun contoh-contoh
merk berdasarkan kata, huruf dan angka
1. Merk
berupa kata
Yang dimaksud dengan
merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang
digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata
yaitu:
a).
b).
c).
sabun sehat
adalah sabun dengan kemasan dan produknya agak keras yang di sesuaikan dengan
harganya yang sangat ramah dan terjangkau. Harganya senilai Rp 1500/80 gr nya
dengan dua variant putih (active blue) dan merah (deo protection). Sabun ini
banyak di produksi oleh masyarakat selain dilihat dari hargnya yang ramah
kantong namun dari packingnya ada tips keluarga sehatnya yaitu menyisihkan
waktu berolahraga bersama keluarga di akir pecan selain menyehatkan juga
membantu menjaga keharmonisan keluarga.
2. Merek
berupa angka-angka
Merek berupa
angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan
angka-angka untuk membedakan dengan produk lain
a).
b).
c).
3. Merek
Berupa Huruf
Pengertian merek
berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk
lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti.
a).
b).
C).
Pendaftaran merek
merupakan suatu cara pengamanan oleh pemilik merek yang sesungguhnya, sekaligus
perlindungan yang diberikan oleh negara. Di dalamya memuat substansi yang
essensial berkenaan dengan proses pendaftaran itu, yaitu adanya tenggang waktu
antara pelaksanaan pengajuan, penerimaan dan pengumuman. Ketiga tahap itu dapat
mempengaruhi sikap pihak ketiga atas terdaftarnya suatu merek, sehingga terbuka
kemungkinan untuk diadakannya pembatalan pendaftaran suatu merek. Sejauh mana
perlindungan hukum atas merek dapat tercermin dari cara bagaimana pendaftaran
merek itu membawa implikasi terhadap pengakuan dan pembatalannya.
Pasal 5
Merk tidak dapat terdaftar apabila merk
tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum
b.Tanda dianggap tidak memiliki daya
pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
e. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
e. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Langkah-langkah pendaftaran merk
Jika merujuk pada pengaturan dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No.15 Tahun 2001 tentang Merk
permohonan pendaftaran merek harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau sejenisnya.
B. Analisis
barang atau jasa yang belum terdaftar
Salah satu merek jasa
yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI ialah “FOTOCOPY BIRU” yang
merupakan merk jasa yang beralamat di Timur kampus utara jalan IAIN
Tulungagung. Jasa fotocopy ini melayani beberapa jasa untuk mahasisiwa, pelajar
dll. Diantara pelayanannya ialah print, fotocopy, bandel, soft cover, dll.
Merek jasa tersebut dianggap bukan merek milik umum. Dari segi hukum, nama
merek tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai moral, nilai
kesusilaan, norma agama, serta ketertiban umum, Sehingga dapat disimpulkan
bahwa merek jasa fotokopy Biru apabila didaftarkan di Direktorat Jenderal
HAKI, merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah jelas
tidak melanggar hukum maupun norma masyarakat.
Refrensi:
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT Citra
Aditya Bakti, 2004
Undang-undang No.15
Tahun 2001 Tentang Merk
http://DjarumWikipediabahasaIndonesiaensiklopediabebas.htm,
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.05
http://merkPuyerBintangToedjoemedicmusic'sblog.htm,
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.09
http://merkSabunSehatsekedarkata.htm,
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.15
http://merkTehCapTigaTehTehNdesoPenuhKenangan.htm,
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.19
http://merkUlasanBarangMurahSepatuKaretATTkacittie.htm,
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.23