-ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN dan PROFIL PT JASA MARGA
A.
ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003
1. Pengertian BUMN
Pengertian BUMN berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan
pendirian BUMN ialah:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayaanaan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan petumbuhan
ekonomi nasional dan membantu penerimaan keungan negara.
b. Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam
hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas
khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan
(kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk
perum yang tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum,
dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik
barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang
dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum
dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak
menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui
penugasan kepada BUMN.
e. Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud
dengan dipisahkan adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan
dan belanja negara untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk
selanjutnya, pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan padaa sistem
anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di
dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS,
Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5
ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas.
Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal
7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan
wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk
kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2. Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu
persero. Pengertian persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19
tahun 2003 adalah : “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan
terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan
organisasi persero terdiri atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang
persero di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT
Timah, PT jasa Marga, PT Telekomunikasi Indonesia.
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia
nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai
berikut:
a. Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan keutungan.
b. Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas bentuk dari badaan
usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT). Sehingga berlakuan pula semua
ketentun tentang PT.
c. Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
d. Modal semuanya maupun sebagian adalah milik negara dari kekayaan negara
yang di pisahkan.
e. Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f. Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g. Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
h. Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya untuk mencari
keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum kepada
masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a. Maka usahannya adalah melayani kepenttingan umum secaaraa keseluruhan dan
memperoleh untung
b. Berbadan hukum serta di atur menurut undang-undang
c. Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d. Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti perusaahan swasta dalam
mengadakan perjanjian.
Berbeda
dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum
lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service).
Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip
pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik
Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama
halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka
cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a. Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk
memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada
syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang
baik.
b. Berbadan
hukum serta diatur menurut undang-undang.
c. Umumnya
mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d. Perum
mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam
mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini
juga mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e. Hubungan
hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f. Sama
dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g. Manajemen
dipimpin oleh direksi.
h.
Pegawai Perum
merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti
ketentuan pegawai negeri atau perus haan
perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi
kriteria antara lain sebagai berikut :
a. Bidang usaha atau
kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan
(cost effectiveness/cost recovery).
c. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang
diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan
untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat (pasal 36 ayat 1). Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik
pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai
badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat
laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari
Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penggabungan dan Peleburan, Pengambil alihan,
dan Pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN
lain yang telah ada. Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau
peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau
sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa
diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero
atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya
peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN
baru (pasal 63 ayat 1). Adapun Suatu
BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya. Maksudnya Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh
atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat 2)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena
pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya
penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut
harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1).
Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung
ke Kas Negara. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula
ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada
BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN
baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung
ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik
modal BUMN (ayat 2).
Dalam melakukan
tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN,
pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap
mendapat perhatian. Tindakan untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan
berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan
karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut,
diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih
baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya
pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat
diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN
itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan
kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir
dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang
akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya
masing-masing (pasal
65 ayat 2).
4. Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa
pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan
khusus ialah penugasan untuk melaksanakan kegaatan-kegiatan tertentu yang telah
di tugaskan. Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas
didaerah perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis, hal ini tidak
menguntungkan bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna
bagi bangsa dan negara.
5. Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero
perlu diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71,
pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang
ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan
pemeriksaan terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh
opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan
perusahaan.
6. Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud
dilakukannya restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi
secara efisien, transparan, dan profesional. Restruksurisasi juga memiliki
tujuan, yaitu:
a. Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c. Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d. Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
c. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
d. Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi
dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan
dengan cara: penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham
langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan
yang bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah
adanya sebuah komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian.
Sesuai dengan pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki
beberapa anggota, meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan
Privatisas, serta melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat
Persero melakukan kegiatan usaha).
Adapun alur dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai
berikut:
PROFIL BUMN (PT JASA MARGA)
Profil PT Jasa Marga
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah sebuah badan milik
Negara yang bertugas untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan dan
memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi
sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada
jalan umum bukan tol. perusahaan yang dibentuk tanggal 1 Maret 1978 ini adalah
satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai
Pemerintah berdasarkan peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978. Sejak awal
berdirinya, perusahaan memiliki peran sebagai operator dan memikul tanggung
jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Perusahaan telah membangun jalan
tol pertama di Indonesia yaitu Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) yang
merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air. PT
Jasa Marga, Jasa Marga telah menjadi Perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia sejak pemerintah melepas 30% sahamnya kepada masyarakat dan
menjadi perusahaan terbesar dalam jasa pembangunan jalam tol sebagai sarana
yang dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia
mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa
tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang
memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal
mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain
adalah JORR dan Cipularang. Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004
tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya
Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol
terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di
Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan
penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan
dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan
fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol
yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
Visi Misi Perusahaan
Visi 2017
Menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol Terkemuka di Indonesia
.
Visi 2022
Menjadi salah satu perusahaan terkemuka di indonesia
Misi
1. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
2.
Menyediakan Jalan Tol
yang Efisien dan Andal.
3.
Meningkatkan kelancaran
Distribusi Barang dan Jasa.
Adapun Tata Nilai tersebut adalah :
- Jujur adalah Jasa
Marga dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu jujur, adil, transparan
dan Bebas dari benturan kepentingan
- Sigap adalah Jasa
Marga sigap melayani pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya dengan
bertindak peduli dan proaktif serta mengedepankan kehati-hatian
- Mmpuni adalah Jasa
Marga mumpuni dalam bekerja atas dasar kompetensi, konsisten dan inovatif.
- Respek adalah Jasa
Marga respek terhadap pemangku kepentingan dalam bersinergi mencapai
prestasi.
Bisnis Jasa Marga
1. Usaha Jalan Tol
Bidang usaha Jasa Marga adalah membangun dan menyediakan jasa pelayanan
jalan tol. Untuk itu Jasa Marga melakukan aktifitas usaha sebagai berikut:
- Melakukan investasi
dengan membangun jalan tol baru.
- Mengoperasikan dan
memelihara jalan tol.
- Mengembangkan
usaha lain, seperti tempat istirahat, iklan, jaringan serat optik dan
lain-lain, untuk meningkatkan pelayanan kepada pemakai jalan dan
meningkatkan hasil usaha perusahaan.
- Mengembangkan
usaha lain dalam koridor jalan tol.
2. Usaha Non Tol
Pengembangan usaha non tol ini dengan mengkapitalisasi
aset-aset tangible dan intagible perseroan untuk meningkatkan nilai tambah bagi
stakholder, seperti pengembangan properti pada koridor jalan tol untuk
peamanfaatan daerah ruang milik jalan tol untuk pemasangan jaringan fiber
optik. Penembangan bisnis yang dilakukan dapat dilaksanakan secara mandiri
maupun dikerjasamakan dengan mitra strategis.
Adapun bidang pengembangan usaha non tol yang dilaksanakan Perseroan adalah
sebagai berikut :
- Pengembangan
properti pada koridor jalan tol, antara lain pengembangan area Properti
dan Tempat Istirahan dan Pelayanan
- Pengembangan jasa
yang memanfaatkan aset perseroan, antara lain penyewaan lahan untuk iklan
dan utilitas serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol
Drai analisa profil diatas maka terbukti bahwa PT Jasa Marga sampai saat
ini memang sebagai perusahaan infrastruktur penyediaan jalan tol yang memiliki
rencana jauh ke depan sampai tahun 2022 agar bisa menjadi perusahaan terkemuka
di Indonesia. Pengelolaan organisasi dalam internal PT Jasa Marga sangat di
butuhkan karena mengingat adanya beberapa Anak Perusahaan yang harus terus
berkembang mengikuti perubahan jaman di era globalisasi. Sehingga sebagai Induk
Perusahaan, PT Jasa Marga harus bisa mengelola dengan baik perkembangan
organisasi anak perusahaannya demi mencapai goal atau target masing-masing.
Penentuan organisasi yang tersusun dengan baik, dan juga pemilihan peran- peran
pemimpin organisasi akan sangat berpengaruh dalam proses kerja setiap
masing-masing Divisi. Dan bahkan lebih jauhnya jika organisasi tsb tidak dapat
mengelola SDM nya dengan baik, maka bisa juga mempengaruhi Bisnis Proses dari
perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini, perkembangan yang terjadi dan telah
di lakukan PT Jasa Marga memberikan banyak efek positif dari banyak organisasi
masyarakat. Di antaranya adalah ketika musim mudik tiba, keberadaan jalan tol
ini menjadi satu-satunya jalan yang banyak di gunakan oleh masyarakat karena
kemudahan perjalanan yang tidak banyak memakan waktu lama. Apalagi sampai saat
ini, banyak tempat peristirahatan yang sudah di bangun di beberapa ruas jalan
tol, sehingga memudahkan bagi para pengguna tol seperti sopir truk gandeng,
pengangkut sayuran , hewan, dan pengangkut barang-barang pabrik yang biasanya
di lakukan setiap malam tiba. Mereka dapat dengan mudahnya beristirahat demi
mengurangi resiko kecelakaan. Pengembangan ini merupakan sebuah keberhasilan
yang terjadi yang dapat langsung di rasakan di masyakarat. Penentuan
keberhasilan suatu organisasi ini adalah bukti dari kerja keras manusia-manusia
yang terlibat aktif di dalamnya, dan dapat menjalankan tugasnya masing-masing
sesuai dengan pekerjaan mereka dan di dasari oleh beberapa tata nilai yang
telah di buat oleh organisasi dari PT Jasa Marga.
DAFTAR PUSTAKA:
UU RI No. 19 Tahun 2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Sudarsih, Dyah. 2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka
Utama.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.
KELOMPOK 2:
Ø HAMIM ULINUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI (1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N. (1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N. (1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA (1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R. (1711143083)