Rabu, 30 Maret 2016

Kerjasma Bank Indonesia dengan IMF




Oleh: Indah Nur Hidayati (17111143031) 

IMF (international Monetary Fund). IMFadalah organisasi dunia yang bertugas mengatur sistem keuangan internasional dan menyediakan pinjaman kepada negara-negara yang membutuhkannya. Sejarah IMFdimulai ketika pertama kali didirikan pada tanggal 27 September 1945 sebagai bagian dari usaha memperbaiki kerusakan perekonomian internasional akibat Perang Dunia II. Tujuan IMF adalah meningkatkan kerja sama moneter internasional, mengembangkan ekspansi dan pertumbuhan yang seimbang dalam perdagangan internasional, dan meningkatkan stabilitas kurs Negara anggota. IMF sekarang ini bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat.
Peran IMF di Indonesia dimulai ketika presiden Soekarno memainkan peran non blok ditengah pertarungan kuasa antara Amerika dan Soviet yang semakin meningkat, peran tersebut dapat dimainkan dengan cantik oleh Soekarno dengan dukungan dari negara-negara dunia ketiga, namun kedua blok yang bertarung kuasa tersebut mendesak Soekarno untuk memilih satu diantara dua. Amerika menggunakan IMF sebagai alatnya, pada tahun 1962 delegasi IMF mengadakan kunjungan ke Indonesia untuk menawarkan proposal bantuan finansial dan kerjasama, setahun kemudian tepatnya pada bulan maret 1963 Amerika Serikat menyediakan utang sebesar US$ 17 juta dan dalam dua bulan kemudian pemerintah Indonesia mengumumkan rangkaian kebijakan ekonomi baru (devaluasi rupiah, anggaran negara yang ketat dan pemotongan subsidi) yang selaras dengan resep kebijakan IMF
            Krisis Ekonomi yang menghantam Indonesia pada pertengahan 1997 mengakibatkan utang Indonesia, baik itu utang luar negri pemerintah maupun swasta melambung tinggi karena melemahnya rupiah. Pada bulan Juli 1997, krisis ekonomi di Asia turut menghantam Indonesia yang pada waktu sebelumnya Dollar AS baru sekitar Rp. 2.400,00. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden  Soeharto secara resmi memintan bantuan dan campur tangan IMF di dalam mengatasi krisis moneter dan ekonomi itu. IMF dipercaya sebagai “dewa penolong” yang dapat menciptakan stabilitas financial. Pada tanggal 31 Oktober 1997, IMF mengumumkan bantuan $40 milyar untuk perbaikan ekonomi Indonesia, yang selanjutnya ditambah menjadi $45 milyar sebagai kompensasi atas reformasi ekonomi. Ketika krisis menghantam Indonesia pada pertengahan 1997, dampak yang langsung terasa membebani Indonesia adalah terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhdap dolas AS secara tajam. Penurunan nilai tukar rupiah yang sangat drastis tersebut mengakibatkan cadangan devisa pemerintah Indonesia nyaris terkuras habis untuk menyelamatkan arus impor agar tetap relative terjaga. nyaris terkurasnya cadangan devisa Negara, memaksa pemerintah pada waktu itu untuk segera berpaling pada IMF agar segera menjadi penyelamat ekonomi Indonesia. Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa harapan terbesar pemerintah Indonesia untuk meminta berpaling ke IMF pada waktu itu adalah dalam rangka untuk mendapatkan kucuran dana segar (hutang) dari lembaga keuangan internasional tersebut.
            Oleh sebab itu, sejak ditandatanganinya Letter of Inten (LOI) pada tahun 1997 antara pemerintah Indonesia dengan IMF maka praktis  Indoneisa mulai saat itulah hutang luar negeri merupakan andalan utama pemerintah Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang tengah melanda negeri ini. Letter of Intent (LoI) sering disebut juga sebagai Memorandum of Economics Financial Policies (MEFP). LoI ini sebenarnya merupakan serangkaian kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia didalam kerangka untuk memperoleh dukungan financial dari Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). LoI yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu, IMF melakukan review atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dilakukannya. Atas dasar hasil review inilah biasanya IMF mencairkan sebagian dana yang telah disepakati dalam LoI.
Butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) merupakan suatu produk dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) yang pada dasarnya diarahkan pada upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi, sehingga pada saatnya Indonesia mampu keluar dari krisis ekonomi.  Untuk bisa keluar dari kemelut krisis ekonomi, pemerintah bersama IMF menetapkan berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan selama kurun waktu tertentu, yang mencakup kebijakan makro ekonomi, reformasi system perbankan, restrukturisasi korporasi, dan reformasi BUMN. Disamping itu, didalam LoI juga dikemukakan tentang skedul kapan setiap kebijakan tersebut harus sudah diimplementasikan secara rinci.
            Didalam kebijakan makro ekonomi antara lain mencakup kebijakan tentang pertumbuhan ekonomi, suku bunga bank, inflasi, nilai tukar mata uang rupiah, uang primer, dan neraca pembayaran. Selain itu, termasuk didalamnya adalah kebijakan fiscal dan moneter. Kebijakan fiskal berkait dengan kebijakan yang berhubungan dengan masalah anggaran pendapatan (penerimanan) negara, belanja (pengeluaran) negara, dan anggaran defisit Negara. Termasuk didalamnya bagaimana pemerintah mampu meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak.  Sedangkan kebijakan moneter dan nilai tukar berkaitan dengan bagaimana meningkatkan peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral agar mampu menjaga stabilitas moneter termasuk memperkuat posisi mata uang rupiah di pasar uang.Kebijakan lainnya adalah kebijakan yang berkaitan dengan sistem perbankan. Dalam hal ini pemerintah ingin lebih meningkatkan “good governance” dalam dunia perbankan dan melakukan restrukturisasi terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank yang diambilalih pemerintah (Bank Take Over/BTO).
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejumlah bank pemerintah (Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia) telah dilakukan merger menjadi Bank Mandiri. Sedangkan sebagian bank pemerintah lainnya (seperti bank BNI, BRI, dan BTN) diperkuat posisi rasio kecukupan modal (CAR) melalui rekapitalisasi. Sedangkan sejumlah bank yang dalam kondisi BTO, seperti  bank BCA, dan bank Niaga pada saatnya juga akan dikembalikan ke swasta atau dilakukan divestasi. Saat ini pemerintah telah berhasil melakukan divestasi (penjualan) bank BCA ke perusahaan asing Faralon, dan berikutnya nampaknya akan segera menyusul divestasi bank Niaga.
Kebijakan lainnya adalah kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi korporasi. Dalam hal ini mencakup kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap para obligor kecil dan besar yang jumlahnya mencapai ribuan perusahaan dan selama ini masih dalam perawatan BPPN dan nilainya cukup besar. Hingga kini, nampaknya penyelesaian terhadap restrukturisasi utang para obligor belum juga tuntas. Kebijakan lainnya adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan privatisasi BUMN. Ini berarti bahwa sejumlah BUMN yang memiliki prospek baik pada saatnya juga akan dijual untuk dapat memenuhi target APBN yang telah ditetapkan. Soal jual-menjual asset Negara (BUMN) merupakan masalah krusial, maka tidaklah mengherankan kalau penolakan yang dilakukan oleh para karyawannya terjadi dimana-mana, seperti kasus Telkom, Semen Gresik dan Semen Padang.
Sebagaimana kita ketahui bahwa didalam pelaksanaannya, seringkali besaran-besaran maupun target waktu yang telah ditetapkan didalam butir-butir LoI sebelumnya tidak dapat ditepati karena muncul berbagai permasalahan teknis dan non-teknis. Sebagai contoh bagaimana pemerintah harus mengurangi subsidi BBM yang berdampak pada naiknya harga BBM. Pada tahapan implementasinya misalnya, kenaikan harga BBM dengan terpaksa harus ditunda karena memperoleh tentangan yang kuat dari masyarakat pada umumnya. Disamping itu, permasalahan yang berkaitan dengan restrukturisasi utang-utang swasta dan privatisasi sejumlah BUMN juga seringkali mengalami hambatan didalam implementasinya.
Dalam hal ini, IMF muncul bak pahlawan yang akan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia dalam bentuk pinjaman. namun, pada kenyatannya, utang kepada IMF tidak hanya banyak memberikan kebaikan pada masayrakat, malah utang Indonesia menjadi smeakin menggunung. Pendekatan yang digunakan oleh IMF keseluruh dunia relative sama yaitu melalui program Financial Programming. Lewat pinjamannya, IMF sebenarnya hanya menbambah beban utang untuk mendukung posisi neraca pembayaran. Krena itu, perbaikan yang dilkaukna iMF bersifat semu karena bukan hasil peningkatan aliran modal swasta maupun peningkatan ekspor netto.
Pada peranan IMF terhadap Indonesia dapat dilihat bahwa bantuan yang diberikan oleh IMF memberikan dampak positif dan negatif. Tetapi dalam hal ini, dampak negatif dirasakan lebih banyak. IMF semakin tidak disenangi karena keinginannya untuk ikut campur tidak hanya pada bidang ekonomi tetapi merambah sampai pada bidang politik. Bantuan yang diberikan juga tidak membuat Indonesia keluar dari krisis tapi hanya membuat Indonesia makin terpuruk dengan jumlah hutang yang besar. Bukti yang nyata yang ada di hadapan kita adalah IMF membuat Indonesia semakin ketergantungan. Indonesia harus dapat melepaskan diri darri jeratan IMF. IMF bukanlah solusi pembangunan. IMF membuat Indonesia semakin manja dan ketergantungan. Indonesia harus bangkit dengan a self reliance model untuk mengejar ketertinggalannya Bukan dengan bantuan IMF.

Refrensi :
http://imf-dan-upaya-pemulihan-perekonomian.html, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.31
http://imf/kontrak_imf.htm, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.37
http://imf/InternationalMonetaryFundIMF.htm, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.50
http://imf-dan-upaya-pemulihan-perekonomian.html, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.56
http://PengertianTujuandanSejarahIMFPengertianAhli.html, diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 15.02

Selasa, 29 Maret 2016

PROFIL BUMD (PDAM KOTA MALANG)


         

Oleh: Indah Nur Hidayati (1711143031)

Sejarah Berdirinya PDAM Kota Malang

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan suatu alat Otonomi Daerah, dan PDAM Kabupaten Malang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 1981 dengan modal pertama melayani 3 (tiga) Kecamatan dengan 4. 823 pelanggan dan jumlah pegawai sebanyak 48 orang. Sistem penyediaan air bersih di Kota Malang sudah ada sejak zaman Pemerintahan Belanda dan kegiatan penyediaan air minum untuk kota besar Malang dimulai sejak tanggal 31 Maret 1915, yang kemudian ketentuan persediaan air minum tersebut dikenal dengan nama “WATERLEIDING VERORDENING”. Pemerintah Belanda memanfaatkan air dari sumber air Karangan yang saat ini terletak di wilayah Kabupaten Malang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat kota malang. Pada tahun 1928 dengan menggunakan sistem penyadap berupa Brom Captering, air yang berasal dari sumber-sumber tersebut ditransmisikan secara grafitasi pada reservoir Dinoyo dan Betek. Akibat perkembangan penduduk yang semakin pesat dan kebutuhan akan air bersih yang semakin meningkat, pada tahun 1935 Pemerintah Daerah Kota Malang menyusun program peningkatan debit air produksi dengan memanfaatkan sumber Binangun yang saat ini terletak di wilayah Kota Batu sebesar 215 liter / detik. Pada tanggal 18 Desember 1974 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor : 11 Tahun 1974, Unit Air Minum berubah dengan status Perusahaan Daerah Air Minum. Sejak itulah Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang mempunyai status Badan Hukum dan mempunyai hak otonomi dalam pengelolaan air minum.
Dengan semakin berkembangnya Kota Malang yang tentunya memicu pertambahan jumlah penduduk Kota Malang mengakibatkan meningkatnya pula kebutuhan air bersih, sehingga untuk memenuhi dan demi menjaga kelangsungan pelayanan air pada konsumen selama 24 jam secara terus menerus, PDAM Kota Malang menambah kapasitas produksi dengan mengelola Sumber Air Wendit yang berada di wilayah Kabupaten Malang dan beberapa mata air di Kota Malang dengan menggunakan system pompanisasi Menjawab isu strategis nasional dimana air minum merupakan kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi aspek kesehatan disamping sebagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatkan derajat secara nasional sangat tergantung pada kemampuan dalam pelayanan penyediaan air minum, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat akan pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi baku mutu syarat kualitas air minum. Sebagai salah satu perwujudan peningkatan pelayanan khususnya dalam peningkatan kualitas air yang diproduksi oleh PDAM Kota Malang, diterapkan program Zona Air Minum Prima (ZAMP) dengan pilot project di Perumahan Pondok Blimbing Indah Kota Malang. Program ini secara teknis dibantu oleh Perpamsi bekerjasama dengan United States Agency for Internasional Development (USAID). Pada program ZAMP ini air bisa langsung diminum dari kran tanpa harus melalui proses pengolahan secara konvensional yaitu dimasak. Program ini telah dikembangkan untuk daerah pelayanan dari Tandon Mojolangu yang saat ini sudah mencapai 15.000 pelanggan. Hal dimaksud sebagai upaya penerapan PP Nomor 16 Tahun 2005 dimana air yang didistribusikan oleh PDAM kepada masyarakat pada tahun 2008 harus berkualifikasi air minum.
Tugas PDAM Kabupaten Malang
Menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Fungsi PDAM Kabupaten Malang
-          Pelayanan umum
-          Menyelenggarakan kemanfaatan umum
-          Memupuk pendapatan
Visi
-          Menjadi perusahaan Air Minum Terkemuka dan Tersehat di indonesia
Misi
-          Meningkatkan dan mengutamakan pelayanan
-          Meningkatkan professionalisme SDM
-          Meningkatkan kinerja Mnajemen
-          Menjaga kelestarian sumber air baku dengan kerjasma antar daerah


Refrensi
http://PERUSAHAANDAERAHAIRMINUMKOTAMALANG.htm, diakses pada tanggal 26 Maret 2016, pukul 10.14
http://PDAMKOTAMALANGSejarahBerdirinyaPDAMKotaMalang.htm, diakses pada tanggal 26 Maret 2016, pukul 10.24
http://PERUSAHAANDAERAHAIRMINUMKOTAMALANG.htm, diakses pada tanggal 26 Maret 2016, pukul 11.02
http://TugasdanFungsiInstansiPDAMKAbupatenMalangPemkabMalang.htm, diakses pada tanggal 26 Maret 2016, pukul 11.15




Selasa, 22 Maret 2016

ANNALISTS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN dan PROFIL PT JASA MARGA

-ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN dan PROFIL PT JASA MARGA

A.  ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003
1.    Pengertian BUMN
Pengertian BUMN berdasarkan pasal 1 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
Dalam hal ini, BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayaanaan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan petumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keungan negara.
b.    Mengejar keuntungan
Meskipun maksud dan tujuan persero adalah mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk perum yang tujuannya untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi, karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. 
e.    Turut akif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Mengenai modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisaahaan kekayaan negara dari anggaran pendataan dan belanja negara untuk dijadiakan penyertaan modal negara pada BUMN. Untuk selanjutnya, pembinaan dan pegelolaannya tidak lagi didasarkan padaa sistem anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaanya di dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam hal organ yang ada dalam BUMN meliputi RUPS, Komisaris, Direksi. Dimana Direksi bertugas sebagaai pengurus BUMN (Pasal 5 ayat 1). Mengenai pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan Dewan Pengawas. Para anggota tersebut dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah (pasal 7). Maksud dari mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas untuk kepetingan sendiri, kelompok atau golongan.
2.    Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari Persero dan Perum (pasal 9). Pertama, yaitu persero. Pengertian persero menurut Undang-unang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 adalah : “Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang semua atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utamanya utuk mendapatkan laba.”
Pendirian persero melalui usulan menteri kepada presiden. Sedangkan organisasi persero terdiri atas: RUPS, Komisaris, Direksi. Lebih lanjut tentang persero di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Contoh PT Timah, PT jasa Marga, PT Telekomunikasi Indonesia.  
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dijelaskan bahwa ciri-ciri persero sebagai berikut:
a.    Tujuan utama usahanya adalah untuk mendapatkan keutungan.
b.    Sebagai badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas bentuk dari badaan usaha ini adaalaah perseroan terbatas (PT). Sehingga berlakuan pula semua ketentun tentang PT.
c.    Hubungan usaha di atur sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
d.   Modal semuanya maupun sebagian adalah milik negara dari kekayaan negara yang di pisahkan.
e.    Persero tidak memiliki fasilitas negara.
f.     Manajemennya di pimpin oleh direksi.
g.    Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
h.    Pemerintah mempuyai peran sebagai pemegang saham dalam perusahaan.
Kedua, yaitu perum. Berbeda dengan persero yang tujuan utaamanya untuk mencari keuntungan, maka perum lebih menitik beratkan pada pelayanan umum kepada masyarakat. Adapun ciri-ciri perum sebagai berikut:
a.    Maka usahannya adalah melayani kepenttingan umum secaaraa keseluruhan dan memperoleh untung
b.    Berbadan hukum serta di atur menurut undang-undang
c.    Umumnya mempunyai usaha di bidang jasa
d.   Perum mempunyai kebebasan uaha dan bergerak seperti perusaahan swasta dalam mengadakan perjanjian.
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan umum kepada masyarakat (public service). Di dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Perum adalah : “ Badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas sahamnya, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan” (Pasal 1 angka 4). Contoh Perum PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia), Perum Jasa Tirta.
Sama halnya dengan persero yang ciri-ciri pokoknya dijelaskan dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 maka cirri-ciri Perum sebagai berikut:
a.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan dan sekaligu untuk memperoleh keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
b.    Berbadan hukum serta diatur menurut undang-undang.
c.    Umumnya mempunyai usaha dibidang jasa (public utilities).
d.   Perum mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain. Perum ini juga mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
e.    Hubungan hukumnya diatur berdasarkan hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
f.     Sama dengan Persero seluruh modalnya adalah milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Perum dapat mengumpulkan dana dari kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
h.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersediri tidak seperti ketentuan pegawai negeri atau perus  haan perseroan.
Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keungan (pasal 35). Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut :
a.    Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan den gan kepentingan orang banyak.
b.    Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
c.    Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (pasal 36 ayat 1). Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan  karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun  penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan.
Mengenai organ Perum terdiri dari Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas (pasal 37). Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya. Mengenai Direksi Perum Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Penggabungan dan Peleburan, Pengambil alihan, dan Pembubaran BUMN
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada. Seperti Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru (pasal 63 ayat 1). Adapun Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.  Maksudnya Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. (ayat 2)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. (pasal 64 ayat 1). Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN (ayat 2).
 Dalam melakukan tindakan-tindakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian. Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing (pasal 65 ayat 2).
4.    Kewajiban Pelayanan Umum
Pada pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN. Maksud dari penugasan khusus ialah penugasan untuk melaksanakan kegaatan-kegiatan tertentu yang telah di tugaskan. Misalnya PT PELNI ditugaskan juga untuk melayari pulau Miangas didaerah perbatasan dengan Filipina yang secara ekonomis, hal ini tidak menguntungkan bagi PT PELNI, tetapi secara politis dan geografis sangat berguna bagi bangsa dan negara.
5.    Pemeriksaan Eksternal
Pada BUMN baik untuk perum maupun persero perlu diadakannya pemeriksaan eksernal. Berdasarkan pasal 71, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN. Laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan.
6.      Restrukturisasi dan Privatisasi
Didalam BUMN juga perlu dilakukan restrukturisasi dan privatisasi. Maksud dilakukannya restrukturisasi ialah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Restruksurisasi juga memiliki tujuan, yaitu:
a.    Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.    Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.    Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.   Memudahkan pelaksanaan privatisasi.
Sedangkan maksud dilakukannya privatisasi ialah (pasal 74):
a.    Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
b.    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
c.    Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
d.   Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e.    Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.     Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero (pasal 74). Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Privatisasi bisa dilakukan dengan cara: penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Organ yang terdapat dalam privatisasi ialah adanya sebuah komite yang dipimpin oleh menteri koordinasi bidang perekonomian. Sesuai dengan pasal 79 ayat 2, menteri koordinasi tersebut memiliki beberapa anggota, meliputi: Menteri (menyusun dan mengajukan program tahunan Privatisas, serta melaksanakan privatisasi), Menteri Keuangan, Menteri Teknis (tempat Persero melakukan kegiatan usaha).  Adapun alur dalam tata cara dalam melakukan privatisasi ialah, sebagai berikut:

PROFIL BUMN (PT JASA MARGA)
      Profil PT Jasa Marga
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. adalah sebuah badan milik Negara yang bertugas untuk merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol. perusahaan yang dibentuk tanggal 1 Maret 1978 ini adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah berdasarkan peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978. Sejak awal berdirinya, perusahaan memiliki peran sebagai operator dan memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Perusahaan telah membangun jalan tol pertama di Indonesia yaitu Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) yang merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air. PT Jasa Marga, Jasa Marga telah menjadi Perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak pemerintah melepas 30% sahamnya kepada masyarakat dan menjadi perusahaan terbesar dalam jasa pembangunan jalam tol sebagai sarana yang dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan.
Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang. Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

Visi Misi Perusahaan
Visi 2017
Menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol Terkemuka di Indonesia .
Visi 2022
Menjadi salah satu perusahaan terkemuka di indonesia
Misi 
1.    Mewujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol.
2.    Menyediakan Jalan Tol yang Efisien dan Andal.
3.    Meningkatkan kelancaran Distribusi Barang dan Jasa.

Adapun Tata Nilai tersebut adalah :
  1.       Jujur adalah Jasa Marga dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu jujur, adil, transparan dan Bebas dari benturan kepentingan
  1.       Sigap adalah Jasa Marga sigap melayani pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya dengan bertindak peduli dan proaktif serta mengedepankan kehati-hatian
  1.       Mmpuni adalah Jasa Marga mumpuni dalam bekerja atas dasar kompetensi, konsisten dan inovatif.
  1.       Respek adalah Jasa Marga respek terhadap pemangku kepentingan dalam bersinergi mencapai prestasi.
Bisnis Jasa Marga

1.     Usaha Jalan Tol
Bidang usaha Jasa Marga adalah membangun dan menyediakan jasa pelayanan jalan tol. Untuk itu Jasa Marga melakukan aktifitas usaha sebagai berikut:
  1.       Melakukan investasi dengan membangun jalan tol baru.
  2.       Mengoperasikan dan memelihara jalan tol.
  3.       Mengembangkan usaha lain, seperti tempat istirahat, iklan, jaringan serat optik dan lain-lain, untuk meningkatkan pelayanan kepada pemakai jalan dan meningkatkan hasil usaha perusahaan.
  4.       Mengembangkan usaha lain dalam koridor jalan tol.
       2.      Usaha Non Tol
Pengembangan usaha non tol ini dengan mengkapitalisasi aset-aset tangible dan intagible perseroan untuk meningkatkan nilai tambah bagi stakholder, seperti pengembangan properti pada koridor jalan tol untuk peamanfaatan daerah ruang milik jalan tol untuk pemasangan jaringan fiber optik. Penembangan bisnis yang dilakukan dapat dilaksanakan secara mandiri maupun dikerjasamakan dengan mitra strategis.
Adapun bidang pengembangan usaha non tol yang dilaksanakan Perseroan adalah sebagai berikut :
  •       Pengembangan properti pada koridor jalan tol, antara lain pengembangan area Properti dan Tempat Istirahan dan Pelayanan
  •       Pengembangan jasa yang memanfaatkan aset perseroan, antara lain penyewaan lahan untuk iklan dan utilitas serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol
Drai analisa profil diatas maka terbukti bahwa PT Jasa Marga sampai saat ini memang sebagai perusahaan infrastruktur penyediaan jalan tol yang memiliki rencana jauh ke depan sampai tahun 2022 agar bisa menjadi perusahaan terkemuka di Indonesia. Pengelolaan organisasi dalam internal PT Jasa Marga sangat di butuhkan karena mengingat adanya beberapa Anak Perusahaan yang harus terus berkembang mengikuti perubahan jaman di era globalisasi. Sehingga sebagai Induk Perusahaan, PT Jasa Marga harus bisa mengelola dengan baik perkembangan organisasi anak perusahaannya demi mencapai goal atau target masing-masing. Penentuan organisasi yang tersusun dengan baik, dan juga pemilihan peran- peran pemimpin organisasi akan sangat berpengaruh dalam proses kerja setiap masing-masing Divisi. Dan bahkan lebih jauhnya jika organisasi tsb tidak dapat mengelola SDM nya dengan baik, maka bisa juga mempengaruhi Bisnis Proses dari perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini, perkembangan yang terjadi dan telah di lakukan PT Jasa Marga memberikan banyak efek positif dari banyak organisasi masyarakat. Di antaranya adalah ketika musim mudik tiba, keberadaan jalan tol ini menjadi satu-satunya jalan yang banyak di gunakan oleh masyarakat karena kemudahan perjalanan yang tidak banyak memakan waktu lama. Apalagi sampai saat ini, banyak tempat peristirahatan yang sudah di bangun di beberapa ruas jalan tol, sehingga memudahkan bagi para pengguna tol seperti sopir truk gandeng, pengangkut sayuran , hewan, dan pengangkut barang-barang pabrik yang biasanya di lakukan setiap malam tiba. Mereka dapat dengan mudahnya beristirahat demi mengurangi resiko kecelakaan. Pengembangan ini merupakan sebuah keberhasilan yang terjadi yang dapat langsung di rasakan di masyakarat. Penentuan keberhasilan suatu organisasi ini adalah bukti dari kerja keras manusia-manusia yang terlibat aktif di dalamnya, dan dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan pekerjaan mereka dan di dasari oleh beberapa tata nilai yang telah di buat oleh organisasi dari PT Jasa Marga.



DAFTAR PUSTAKA:
UU RI No. 19 Tahun 2003, diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pkl. 15.09 WIB.
Sudarsih, Dyah. 2012. Badan-Badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. PT Citra Aditya Bakri.
Sumber : http://www.jasamarga.com/ Di akses pada tanggal 19 Maret 2016 pukul 15.15 WIB      

KELOMPOK 2:
Ø HAMIM ULINUHA (1711143025)
Ø INDAH NUR HIDAYATI (1711143031)
Ø JULIANTO ARIE N. (1711143036)
Ø KRESNA MONICA C.N. (1711143038)
Ø SUKMA CHOLIARDIKA (1711143081)
Ø VIVI ALVITUR R. (1711143083)