Minggu, 28 Februari 2016

Identifikasi perusahaan yang sesuai dengan unsur unsurnya


Oleh: Indah Nur Hidayati (1711143031)

A.    Pengertian Perusahaan
Rumusan perusahaan di jabrakaan dalam penjelasan undang-undang (memorie van teogligtig, MvT) Perusahaan menurut para ahli hukum sebagai berikut :
1.      Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (Mvt) di sebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, mencari laba.
2.      Molengraff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindak keluar, mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3.       Polak mengemukakan perusahaan mempunyai dua (2) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam pasal 2 sampai pasal 5. Akan tetapi sejak tahun 1938 pasal tesebut dicabut berdasarkan Stb 1938: 26 tanggal 17 juli 1938. Dengan dicabutnya pasal 2 sampai 5 dalam KUHD, maka munculah istilah perusahaan dalam KUHD. Mengenai definisi perusahaan  dapat kita temukan dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UU) Wajib Daftar Perusahaan Hal ini dapat ditemui dalam pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib di lakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Atau dalam pasal 6 ini yang mengemukakan bahwa: setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan.[1]
Dari rumusan di atas dapat di ketahui unsur-unsur perusahaan, yakni:
1.      Badan Usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan
3.      Terus menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan
4.      Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau beganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5.      Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah beradasrkan undang-undang
6.      Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba
7.      Pembukuan, maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.[2]

B.     Identifikasi Perusahaan
Ada beberapa contoh badan usaha yang cukup terkenal di wilayah Blitar
1.    PT.Columbia
PT.Columbia merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan penjualan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, tv, lemari es dll. PT ini  melayani jual beli secara tunai maupun kredit.  PT Columbia didirikan oleh Bpk. Darwin leo pada tanggal 28 februari 1982. PT ini sudah terdaftar dalam  peraturan pemerintah. PT ini banyak dikenal oleh mayoritas msyarakat karna mempunyai banyak cabang dalam setiap kota seperti di kota Blitar, tulungagung, madiun, jombang, surabaya, kediri, jember, jakarta bahkan sampai ke luar negeri yaitu hongkong. Bahkan di setiap kecamatan juga terdapat banyak cabang dari PT Columbia ini. Contohnya seperti PT Columbia yang saya bahas pada kecamatan Kanigoro Kab Blitar. PT Columbia buka setiap hari dari hari senin sampai hari sabtu kecuali hari minnggu dan hari libur (hari-hari besar). Setiap bulan columbia selalu melakukan pembukuan yang dilakukan oleh salah sau dari karyawannya yang berkedudukan sebagai akuntan perusahaan. PT Columbia yang menerapakan sistem transaksi jual beli dengan cara kredit bertujuan untuk mencari untung dengan sebanyak-banyaknya. Selain itu, Columbia juga mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak sponsor  seperti pabrik elekttronik yaitu, lg, sanken, sharp, samsung  untuk mencari laba.

2.    CV. A Comp Tech Blitar
 CV. A Comp Tech Blitar merupakan badan usaha dalam bidang perdagangan penjualan komputer, laptop, tukar tambah, service komputer, kredit komputer & elektronik baru dan second dengan berbagai merk ternama. Badan usaha ini didirikan oleh Bpk. Arya Djenar pada tahun 2008 CV ini bekerja sama dengan salah satu peusahaan komputer yang cukup terkenal di ibuota Jakarta yaang bernama “PC Kita Jakarta” yang di miliki oleh bpk Rudi. Dalam proses jual beli komputer badan usaha ini mengambil stok barang dari Jakarta. Selain itu, CV ini juga bekerja sma dengan “Kredit Plus” Adapun tujuan kerja sama ini adalah untuk melayani bagi masyarakat yang ingin memebeli komputer namun tidak mempunyai cukup biaya, sehingga bisa memebeli melalui Kredit Plus ini. Toko ini mempunyai struktur organisasi yang di dalamnya terdapat manager keungan yang bertugas melakukan pembukuan laba rugi setiap harinya.  Sistem kerja Toko ini buka mulai hari senin smapai hari sabtu kecuali hari minggu. Banyak masyarakat yang ramai datang ke toko ini karna toko ini terkenal dengan harga yang cukup  murah di banding dengan toko komputer yang lain. 

3.      PT Mayangkara Group
PT Mayangkara Group merupakan perusahan yang sangat tekenal di wilayah kabupaten blitar kususnya. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pedagangan, jasa dan komunikasi . Mayangkara Group memiliki unit usaha pangkalan Minyak, juga  merupakan perusahaan yang menaungi banyak radio di jawa timur,  bisnis SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan SPBE (Stasiun Pengisian Bahan  Bakar Elpiji) yang sudah tersebar di puluhan kota. Meliputi Blitar, Tulungagung, Kediri, Trenggalek, Jombang dan Nganjuk. Perusahaan ini di miliki oleh keluarga besar Abah Hariyanto (panggilan akrabnya). PT ini terletak di Jl Ciliwung no 22 kota BLITAR. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1980 dan  mempunayi banyak ribuan karyawan yang berjumlah 1179. Perusahaan ini sudah terdaftar resmi dalam pemerintah. Sistem kerja Mayangakara buka setiap hari kecuali hari libur. Pada setiap akir bulan perusahaan ini selalu melakukan pembukuan yang di kerjakan oleh bagian administrasi pada setiap bidang uasahanya.



C.    Tabel Identifikasi
Badan Usaha
Unsur-Unsur Perusahaan
Berbadan Usaha
Terus Menerus
Mencari Laba
Bersifat tetap
Terang - terangan
Perjanjian Perniagaan  
  
  Pembukuan
  PT.Columbia





­


CV A Comp Tech Blitar







PT Mayangkara Group







Dari penjelasan tabel  dan identifikasi perusahaan diatas dapat di simpulkan bahwa ketiga badan usaha tersebut sudah memenuhi kriteria atau unsur-unsur perusahaan  yang meliputi unsur Berbadan Usaha, Terus Menerus (bersifat kekal), Mencari Laba, Bersifat tetap, Terang – terangan, Perjanjian Perniagaan  dan Pembukuan. Dan dapat dikatakan sebagai perusahaan yang tercatat oleh undang-undang.


REFRENSI
1.Sembiring, Sentosa. Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2004, hlm 5-6.
2. Wibowo Tunardy, Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur Perusahaan, diakses dari http://www.jurnalhukum.com pada hari Jumat, 26 Februari 2016, Pukul 14.45 WIB