Oleh: Indah Nur
Hidayati (1711143031)
A. Pengertian Perusahaan
Rumusan perusahaan di jabrakaan dalam penjelasan undang-undang (memorie van
teogligtig, MvT) Perusahaan menurut para ahli hukum sebagai berikut :
1. Dalam penjelasan
pembentuk undang-undang (Mvt) di sebutkan perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam
kedudukan tertentu, mencari laba.
2. Molengraff mengemukakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara
terus – menerus, bertindak keluar, mendapatkan penghasilan, memperdagangkan
barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Polak mengemukakan perusahaan mempunyai dua (2) ciri, yakni mengadakan
perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Istilah perusahaan
untuk pertama kalinya terdapat di dalam pasal 2 sampai pasal 5. Akan tetapi
sejak tahun 1938 pasal tesebut dicabut berdasarkan Stb 1938: 26 tanggal 17 juli
1938. Dengan dicabutnya pasal 2 sampai 5 dalam KUHD, maka munculah istilah
perusahaan dalam KUHD. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam undang-undang nomor
3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UU) Wajib Daftar Perusahaan Hal
ini dapat ditemui dalam pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pencatatan yang wajib di lakukan oleh setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Atau dalam pasal 6 ini yang mengemukakan bahwa: setiap
orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan.[1]
Dari rumusan di atas
dapat di ketahui unsur-unsur perusahaan, yakni:
1. Badan Usaha. Perusahaan
memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan
hukum.
2. Kegiatan dalam bidang
perekonomian. Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan
pembiayaan
3. Terus menerus. Artinya
adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan
bukan pekerjaan sambilan
4. Bersifat tetap.
Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau beganti
dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu singkat, tetapi untuk jangka
waktu yang lama.
5. Terang-terangan,
berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
beradasrkan undang-undang
6. Keuntungan dan atau
laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan
atau laba
7.
Pembukuan, maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan
pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.[2]
B. Identifikasi Perusahaan
Ada beberapa contoh badan
usaha yang cukup terkenal di wilayah Blitar
1. PT.Columbia
PT.Columbia merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang
perdagangan penjualan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, tv, lemari es
dll. PT ini melayani jual beli secara
tunai maupun kredit. PT Columbia didirikan
oleh Bpk. Darwin leo pada tanggal 28 februari 1982. PT ini sudah terdaftar
dalam peraturan pemerintah. PT ini
banyak dikenal oleh mayoritas msyarakat karna mempunyai banyak cabang dalam
setiap kota seperti di kota Blitar, tulungagung, madiun, jombang, surabaya,
kediri, jember, jakarta bahkan sampai ke luar negeri yaitu hongkong. Bahkan di
setiap kecamatan juga terdapat banyak cabang dari PT Columbia ini. Contohnya
seperti PT Columbia yang saya bahas pada kecamatan Kanigoro Kab Blitar. PT Columbia buka setiap hari dari hari
senin sampai hari sabtu kecuali hari minnggu dan hari libur (hari-hari besar).
Setiap bulan columbia selalu melakukan pembukuan yang dilakukan oleh salah sau
dari karyawannya yang berkedudukan sebagai akuntan perusahaan. PT Columbia yang
menerapakan sistem transaksi jual beli dengan cara kredit bertujuan untuk
mencari untung dengan sebanyak-banyaknya. Selain itu, Columbia juga mengadakan perjanjian
kerjasama dengan beberapa pihak sponsor seperti pabrik elekttronik yaitu, lg, sanken,
sharp, samsung untuk mencari laba.
2. CV. A Comp Tech
Blitar
CV. A Comp Tech Blitar
merupakan badan usaha dalam bidang perdagangan penjualan komputer, laptop,
tukar tambah, service komputer, kredit komputer & elektronik baru dan
second dengan berbagai merk ternama. Badan usaha ini didirikan oleh Bpk. Arya
Djenar pada tahun 2008 CV ini bekerja sama dengan salah satu peusahaan komputer
yang cukup terkenal di ibuota Jakarta yaang bernama “PC Kita Jakarta” yang di
miliki oleh bpk Rudi. Dalam proses jual beli komputer badan usaha ini mengambil
stok barang dari Jakarta. Selain itu, CV ini juga bekerja sma dengan “Kredit
Plus” Adapun tujuan kerja sama ini adalah untuk melayani bagi masyarakat yang
ingin memebeli komputer namun tidak mempunyai cukup biaya, sehingga bisa
memebeli melalui Kredit Plus ini. Toko ini mempunyai struktur organisasi yang
di dalamnya terdapat manager keungan yang bertugas melakukan pembukuan laba
rugi setiap harinya. Sistem kerja Toko
ini buka mulai hari senin smapai hari sabtu kecuali hari minggu. Banyak masyarakat
yang ramai datang ke toko ini karna toko ini terkenal dengan harga yang
cukup murah di banding dengan toko
komputer yang lain.
3. PT Mayangkara
Group
PT Mayangkara Group merupakan perusahan yang sangat tekenal di
wilayah kabupaten blitar kususnya. Perusahaan ini bergerak dalam bidang
pedagangan, jasa dan komunikasi . Mayangkara Group memiliki unit usaha
pangkalan Minyak, juga merupakan
perusahaan yang menaungi banyak radio di jawa timur, bisnis SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum) dan SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) yang sudah tersebar
di puluhan kota. Meliputi Blitar, Tulungagung, Kediri, Trenggalek, Jombang dan
Nganjuk. Perusahaan ini di miliki oleh keluarga
besar Abah Hariyanto (panggilan akrabnya). PT ini terletak di Jl Ciliwung no 22
kota BLITAR. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1980 dan mempunayi banyak ribuan karyawan yang
berjumlah 1179. Perusahaan ini sudah terdaftar resmi dalam pemerintah. Sistem kerja Mayangakara buka setiap hari kecuali hari libur. Pada setiap akir bulan
perusahaan ini selalu melakukan pembukuan yang di kerjakan oleh bagian administrasi
pada setiap bidang uasahanya.
C.
Tabel Identifikasi
|
Badan Usaha
|
Unsur-Unsur
Perusahaan
|
||||||
|
Berbadan Usaha
|
Terus Menerus
|
Mencari Laba
|
Bersifat tetap
|
Terang - terangan
|
Perjanjian Perniagaan
|
Pembukuan
|
|
|
PT.Columbia
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
CV A Comp Tech Blitar
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
PT Mayangkara Group
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Dari penjelasan tabel dan
identifikasi perusahaan diatas dapat di simpulkan bahwa ketiga badan usaha
tersebut sudah memenuhi kriteria atau unsur-unsur perusahaan yang meliputi unsur Berbadan
Usaha, Terus Menerus (bersifat kekal), Mencari Laba, Bersifat tetap, Terang –
terangan, Perjanjian Perniagaan dan Pembukuan. Dan dapat dikatakan sebagai perusahaan yang tercatat oleh undang-undang.
REFRENSI
1.Sembiring, Sentosa. Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditiya
Bakti, 2004, hlm 5-6.
2. Wibowo Tunardy, Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsur
Perusahaan, diakses dari http://www.jurnalhukum.com pada hari Jumat, 26 Februari 2016, Pukul 14.45 WIB