Nama : Indah Nur Hidayati
Kelas : HES 3 B
NIM : 1711143031
Artikel tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Di dalam keluarga keutuhan dan kerukunan rumah tangga
yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam
rumah tangga. Untuk
mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang
dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian
diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat
terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada
akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau
ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa
tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga
pada kenyataannya banyak terjadi
sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan
dalam rumah tangga. Membahas Kekerasan dalam rumah tangga
telah menjadi tontonan keseharian masyarakat saat ini, hal ini dapat dilihat
dari pemberitaan dari berbagai media baik itu media cetak, elektronik maupun
media dunia maya. Korban kekerasan yang dialami sebagian besar dialami oleh perempuan,
anak dan pembantu rumah tangga.bahkan suamipun juga mengalami kekerasaan dalam
rumah tangga. Salah satu konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang dapat
menimbulkan akibat hukum adalah kekerasaan yang dilakukan oleh suami terhadap
istri di dalam rumah tangga. Permasalahan dan konflik kecil dalam rumah tangga
sebenarnya adalah hal yang wajar dan hampir semua keluarga pernah mengalaminya.
Yang menjadi berbeda adalah cara bagaimana masalah tersebut dapat diselesaikan.
Salah satu factor melemahnya nilai ideal sebuah keluarga adalah tidak terwujudnya
komunikasi yang lancar anatar anggota keluarga. Hal inilah yang dipakai sebagai
salah satu alasan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku Kekerasan
dalam Rumah Tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang PKDRT ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian,
sebagaimana sering dituduhkan orang. Undang-undang PKDRT ini justru bertujuan
untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang benar-benar harmonis dan sejahtera
dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan
menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. dan kekerasan yang
dimaksudkan disini tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis,
kekerasan seksual atau juga penelantaran rumah tangga. Demikian pula halnya
dengan kondisi perempuan sebagai buruh, pembantu rumah tangga ataupun sebagai
pegawai atau karyawan yang secara individual mempunyai kedudukan yang lebih
lemah dibandingkan dengan pihak majikan sehingga majikan dapat melakukan
tindakan seenaknya seperti penganiayaan, pebudakan dan perampasan hak asasinya,
yang semua tindakan ini adalah termasuk kejahatan kriminal.
Dengan adanya undang-undang PKDRT ini, berdampak pada perubahan hukum.
Pengesahan Undang-undang PKDRT pada tahun 2004 merupakan sebuah tonggak
bersejarah dalam upaya mengubah persepsi masyarakat. Hal ini disebabkan
perbuatan KDRT dimasukkan ke dalam lingkup tindak pidana dimana pelaku akan
berhadapan dengan Negara melalui pengadilan. Undang-undang PKDRT merupakan
kemajuan nyata yang dihasilkan oleh perjuangan organisasi perempuan di
Indonesia yang mendobrak persepsi dominan masyarakat yang menganggap KDRT
adalah urusan internal suami-istri ke wilayah publik. Perubahan hukum merupakan
masalah penting, antara lain disebabkan karena hukum itu pada dewasa ini
umumnya memakai bentuk tertulis. Dengan pemakaian bentuk ini memang kepastian
lebih terjamin, singkatnya pada hukum tertulis mudah tercipta kesenjangan
antara peraturan hukum dengan yang diaturnya. Dengan diberlakukannya undang-undang
ini, diharapkan akan ada perubahan paradigma pada masyarakat kita dalam melihat
permasalahan KDRT. Jika menemui permasalahan KDRT di lapangan, maka cara
penyelesaiannya adalah pertama melalui mekanisme pendampingan. Oleh karena itu
sebenarnya yang harus dikedepankan dalam menangani tindak KDRT adalah relawan
pendamping. Dengan demikian keberhasilan peran pemerintah dalam memberlakukan
penegakan hukum Undang-Undang KDRT ini menjadi dambaan banyak pihak yang
merindukan damai di dalam rumah tangga.
Adapun perubahan social masyarakat atas dibentuknya undang-undang KDRT
ini adalah masyarakat menjadi lebih respon terhadap undang-undang tersebut.
Menurutnya Sejak diberlakukannya Undang-Undang PKDRT, semakin nampak adanya
peningkatan atas pelaporan kasus-kasus KDRT. Hal ini dapat diindikasikan
adanya keberanian masyarakat dalam mengungkapkan hal yang selama ini dianggap
tabu/aib, atau juga dapat ditandai sebagai munculnya kesadaran hukum dalam
masyarakat akan perlindungan hak-hak asasinya serta kewajibannya sebagai warga
negara, utamanya dalam turut serta menciptakan suasana kerukunan dan
keharmonisan suatu keluarga/rumah tangga dan masyarakat disekitarnya, yang
dilandasi atas penghormatan harkat dan martabat dengan sesamanya baik dalam
kapasitasnya sebagai suami, isteri, maupun anak dan/atau sebagai anggota rumah
tangga terkait.
Hubungan
perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari
disiplin sosiologi hukum. Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau
timbal balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan
sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap
perubahan sosial. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perubahan sosial di
satu sisi yang lain merupakan satu kesatuan yang terpisahkan seperti dua sisi
keeping mata uang. Keduanya berinteraksi satu sama lain serta menimbulkan
dampak tertentu. Untuk mengnalisa dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya
terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah. Adapaun paradigma yang
pertama yaitu hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat, agar
hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Paradigma ini disebut
juga paradigm hukum penyesuaian kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini
adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan
yang terjadi. Sebagaimana contoh dalam paradigma ini adalah di dalam Pasal 17 Dalam memberikan perlindungan
sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja
sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi
korban. Yang dimaksud
dengan “relawan pendamping” dalam ketentuan ini adalah orang yang mempunyai
keahlian untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan
pemulihan diri korban kekerasan. bentuk lain perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon
kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang
berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana
diatur dalam pasal-pasal 28 – 38 Undang-undang No. 23 tahun 2004. Ketua
Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan
tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan
kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan
dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 undang-undang ini mengatur :
“Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan
oleh:
a.
korban atau keluarga korban;
b.
teman korban;
c.
kepolisian;
d.
relawan pendamping;atau
e.
pembimbing rohani
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh
para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM
hingga tahun 2008, baru satu Pengadilan negeri di Jawa Tengah yang telah
beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban,
dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.
Adapun paradigma yang
kedua yaitu hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Pelopor
pendapat ini adalah Rosce Pound, yang dimaksud dengan hukum berfungsi untuk
merekayasa sosial adalah hukum dipakai untuk mempengaruhi masyarakat, system
yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Sebagai contoh dari paradigma ini
adalah mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU
No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d
pasal 53. Dalam (pasal 44) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual,
berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20
tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta
s/d 500 juta rupiah. (pasal 47 dan 48 UU PKDRT). Dari
sanksi dan denda yang di buat oleh aparat hukum tesebut bertujuan sebagaimana
yang tercantum dalam (pasal 4) undang-undang PKDRT. Yaitu untuk mencegah segala
bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan memelihara keutuhan
rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Ni’mah Zulfatun, Sosiologi Hukum, Yokyakarta: Teras, 2012
Wati, Evi Purnama. 2015. ”Tinjauan Yuridis Peranan Pemerintah Dalam
Menerapkan Keberlakuan Hukum Terhadap Undang-Undang Tahun 2003 Tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. (Online) http://KDRT/tinjauan-yuridis-peranan-pemerintah.html,
diakses pada tanggal 6 November 2015
pukul 10.14
Lubis, M. Sofyan. 2015. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. (Online) http://sosiolog/KDRTKekerasanDalamRumahTangga
_LHSARTIKEL.htm, diakses pada
tanggal 6 November 2015 pukul 10.20