Sabtu, 07 November 2015

Artikel Sosiologi Hukum



Nama : Indah Nur Hidayati
Kelas : HES 3 B
NIM : 1711143031

 Artikel tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Di dalam keluarga keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya banyak terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Membahas Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi tontonan keseharian masyarakat saat ini, hal ini dapat dilihat dari pemberitaan dari berbagai media baik itu media cetak, elektronik maupun media dunia maya. Korban kekerasan yang dialami sebagian besar dialami oleh perempuan, anak dan pembantu rumah tangga.bahkan suamipun juga mengalami kekerasaan dalam rumah tangga. Salah satu konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan akibat hukum adalah kekerasaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di dalam rumah tangga. Permasalahan dan konflik kecil dalam rumah tangga sebenarnya adalah hal yang wajar dan hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang menjadi berbeda adalah cara bagaimana masalah tersebut dapat diselesaikan. Salah satu factor melemahnya nilai ideal sebuah keluarga adalah tidak terwujudnya komunikasi yang lancar anatar anggota keluarga. Hal inilah yang dipakai sebagai salah satu alasan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang PKDRT ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian, sebagaimana sering dituduhkan orang. Undang-undang PKDRT ini justru bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang benar-benar harmonis dan sejahtera dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.  dan kekerasan yang dimaksudkan disini tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual atau juga penelantaran rumah tangga. Demikian pula halnya dengan kondisi perempuan sebagai buruh, pembantu rumah tangga ataupun sebagai pegawai atau karyawan yang secara individual mempunyai kedudukan yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak majikan sehingga majikan dapat melakukan tindakan seenaknya seperti penganiayaan, pebudakan dan perampasan hak asasinya, yang semua tindakan ini adalah termasuk kejahatan kriminal.
Dengan adanya undang-undang PKDRT ini, berdampak pada perubahan hukum. Pengesahan Undang-undang PKDRT pada tahun 2004 merupakan sebuah tonggak bersejarah dalam upaya mengubah persepsi masyarakat. Hal ini disebabkan perbuatan KDRT dimasukkan ke dalam lingkup tindak pidana dimana pelaku akan berhadapan dengan Negara melalui pengadilan. Undang-undang PKDRT merupakan kemajuan nyata yang dihasilkan oleh perjuangan organisasi perempuan di Indonesia yang mendobrak persepsi dominan masyarakat yang menganggap KDRT adalah urusan internal suami-istri ke wilayah publik. Perubahan hukum merupakan masalah penting, antara lain disebabkan karena hukum itu pada dewasa ini umumnya memakai bentuk tertulis. Dengan pemakaian bentuk ini memang kepastian lebih terjamin, singkatnya pada hukum tertulis mudah tercipta  kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, diharapkan akan ada perubahan paradigma pada masyarakat kita dalam melihat permasalahan KDRT. Jika menemui permasalahan KDRT di lapangan, maka cara penyelesaiannya adalah pertama melalui mekanisme pendampingan. Oleh karena itu sebenarnya yang harus dikedepankan dalam menangani tindak KDRT adalah relawan pendamping. Dengan demikian keberhasilan peran pemerintah dalam memberlakukan penegakan hukum Undang-Undang KDRT ini menjadi dambaan banyak pihak yang merindukan damai di dalam rumah tangga.
Adapun perubahan social masyarakat atas dibentuknya undang-undang KDRT ini adalah masyarakat menjadi lebih respon terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya Sejak diberlakukannya Undang-Undang PKDRT, semakin nampak adanya peningkatan atas  pelaporan kasus-kasus KDRT. Hal ini dapat diindikasikan adanya keberanian masyarakat dalam mengungkapkan hal yang selama ini dianggap tabu/aib, atau juga dapat ditandai sebagai munculnya kesadaran hukum dalam masyarakat akan perlindungan hak-hak asasinya serta kewajibannya sebagai warga negara, utamanya dalam turut serta menciptakan suasana kerukunan dan keharmonisan suatu keluarga/rumah tangga dan masyarakat disekitarnya, yang dilandasi atas penghormatan harkat dan martabat dengan sesamanya baik dalam kapasitasnya sebagai suami, isteri, maupun anak dan/atau sebagai anggota rumah tangga terkait.
Hubungan perubahan sosial dan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perubahan sosial di satu sisi yang lain merupakan satu kesatuan yang terpisahkan seperti dua sisi keeping mata uang. Keduanya berinteraksi satu sama lain serta menimbulkan dampak tertentu. Untuk mengnalisa dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya terdapat dua paradigma atau cara pandang secara ilmiah. Adapaun paradigma yang pertama yaitu hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Paradigma ini disebut juga paradigm hukum penyesuaian kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Sebagaimana contoh dalam paradigma ini adalah di dalam Pasal 17  Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial,  relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Yang dimaksud dengan “relawan pendamping” dalam ketentuan ini adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi, dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan. bentuk lain perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28 – 38 Undang-undang No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 undang-undang ini mengatur :
“Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a.      korban atau keluarga korban;
b.      teman korban;
c.       kepolisian;
d.      relawan pendamping;atau
e.       pembimbing rohani
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008, baru satu Pengadilan negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.
            Adapun paradigma yang kedua yaitu hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Pelopor pendapat ini adalah Rosce Pound, yang dimaksud dengan hukum berfungsi untuk merekayasa sosial adalah hukum dipakai untuk mempengaruhi masyarakat, system yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu. Sebagai contoh dari paradigma ini adalah mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Dalam (pasal 44) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup  rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. (pasal 47 dan 48 UU PKDRT). Dari sanksi dan denda yang di buat oleh aparat hukum tesebut bertujuan sebagaimana yang tercantum dalam (pasal 4) undang-undang PKDRT. Yaitu untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.







DAFTAR PUSTAKA
Ni’mah Zulfatun, Sosiologi Hukum, Yokyakarta: Teras, 2012

Wati, Evi Purnama. 2015. ”Tinjauan Yuridis Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Keberlakuan Hukum Terhadap Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. (Online) http://KDRT/tinjauan-yuridis-peranan-pemerintah.html,  diakses pada tanggal 6 November 2015 pukul 10.14

Lubis, M. Sofyan. 2015. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. (Online) http://sosiolog/KDRTKekerasanDalamRumahTangga _LHSARTIKEL.htm,  diakses pada tanggal 6 November 2015 pukul 10.20