Selasa, 24 Mei 2016

BENTUK-BENTUK MERK YANG SUDAH TERDAFTAR DAN BELUM TERDAFTAR




A.    Pengertian Merk
Pengertian Merk (trademarks) menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain itu, para ahli hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual pun mencoba merumuskan pengertiantentang merk antara lain ada yang mengemukakan bahwa menurut perumusan dari paris Convention, maka suatu trademark atau merk pada umumnya di definisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain. Sedangkan hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik yang terdapatv dalam  Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum  untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
  • gambar
  • kata
  • nama
  • huruf
  • angka-angka
  • susunan warna
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut
Adapaun contoh-contoh merk berdasarkan kata, huruf dan angka
1.      Merk berupa kata
Yang dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata yaitu:
a). 

Lemon water mempunyai arti sebuah botol air mineral yang diisi dengan potongan lemon. Produk ini dikaitkan selalu yang berhubungan dengan namanya olahraga dimana iklan ini menarik konsumen agar lebih banyak menggunakan lemon water tersebut karna rasanya yang segar dan membuat tubuh menjadi ringan dan fit bagus digunakan ketika saat lelah setelah berolahraga karan vitamin c nya yang membuat tubuh tahan lebih lama dan stamina trus fit.
b).
Mie sedap merupakan mie Instant dalam kemasan, terbuat dari bahan mie berkualitas terbaik dan bumbu-bumbu pilihan sehingga menciptakan rasanya yang sedap. Mie Sedaap terus berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi konsumennya. Karena soal rasa lidah ngga bisa bohong. Mie Sedaap merupakan satu-satunya mi instant yang mendapatkan sertifikasi ISO 22000 dan mempunyai 9 varian rasa.
c).
 sabun sehat adalah sabun dengan kemasan dan produknya agak keras yang di sesuaikan dengan harganya yang sangat ramah dan terjangkau. Harganya senilai Rp 1500/80 gr nya dengan dua variant putih (active blue) dan merah (deo protection). Sabun ini banyak di produksi oleh masyarakat selain dilihat dari hargnya yang ramah kantong namun dari packingnya ada tips keluarga sehatnya yaitu menyisihkan waktu berolahraga bersama keluarga di akir pecan selain menyehatkan juga membantu menjaga keharmonisan keluarga.

2.      Merek berupa angka-angka
Merek berupa angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka untuk membedakan dengan produk lain
a).
Teh 99 adalah teh lawas yang diproduksi oleh perusahaan Teh 999 yang terletak di Pekalongan. Teh 99 merupakan teh melati, yaitu daun teh yang dicampur dengan melati agar memperoleh aroma khas dari melati. adanya manfaat teh melati bagi yang mengkonsumsinya yaitu menghilangkan stres, mencegah resiko terkena kanker, mengurangi kolestrol, menjaga berat badan tetap ideal, mencegah terkena virus flu, mengatur sirkulasi darah, dan memperkecil resiko diabetes.
b).
Obat puyer bintang ’toedjoe’ banyak dipakai oleh masyarakat dulu dan sekarang. Obat ini merupakan obat analgesik (bersifat meredakan nyeri). Komposisi bahan yang terdapat pada obat ini adalah Acidum Acetylsalicylicum 50 mg, Acetaminophenum 275 mg, Coffeinum 50 mg di dalam tiap 1 gram obat. Bahan-bahan tersebut dicampur menjadi satu dalam bentuk serbuk (puyer). Dimana tanda merk angka ini di tandai dengan cap no 16.

c).
Djarum 76 merupakan sebuah merek rokok ternama di Indonesia diproduksi oleh PT Djarum. Dinamai Djarum 76 karena merek rokok ini diperkenalkan pada tahun 1976. Produk ini dijual dalam kemasan yang direnggangkan, dua rokok lebar, dan sepuluh rokok panjang. Sementara, batang rokoknya sendiri digulung dengan kertas berwarna putih. Merek rokok ini memiliki kadar tar 38 mg dan nikotinn 2.4 mg.

3.      Merek Berupa Huruf
Pengertian merek berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti.
a).
sepatu karet ATT adalah sepatu supermurah sepatu ini terbuat dari bahan karet yang banyak diminati karena kualitas bahannya yang bertahan cukup lama untuk dipakai becek-becekan, menginjak-injak lumpur, genangan, semen basah, rumput liar, aspal panas, kerikil tajam, bahkan mungkin kotoran hewan. Namun dengan build quality yang cukup mumpuni untuk tetap nyaman dipakai dan (untuk standar tertentu) cukup fashionable dan wear-to-work-able.

b).
Helm “KYT” : diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang terletak di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Selain produk “KYT”, perusahaan ini juga menghasilkan beberapa merek produk helm lainnya, diantaranya : INK, BMC, MDS, dan HIU.
C).
Sambal terasi ABC” : diproduksi oleh PT ABC President Indonesia sebagai bentuk kerjasama antara PT ABC Central FOOD dari Indonesia dan Uni-President Enterprises Corporation dari Taiwan. Ada beberapa produksi lain dari perusahaan ini, diantaranya : Sambal Masak Sachet “ABC”, ABC Special Grade, ABC Kecap Manis, ABC Sardines, dan mi ABC.

Pendaftaran merek merupakan suatu cara pengamanan oleh pemilik merek yang sesungguhnya, sekaligus perlindungan yang diberikan oleh negara. Di dalamya memuat substansi yang essensial berkenaan dengan proses pendaftaran itu, yaitu adanya tenggang waktu antara pelaksanaan pengajuan, penerimaan dan pengumuman. Ketiga tahap itu dapat mempengaruhi sikap pihak ketiga atas terdaftarnya suatu merek, sehingga terbuka kemungkinan untuk diadakannya pembatalan pendaftaran suatu merek. Sejauh mana perlindungan hukum atas merek dapat tercermin dari cara bagaimana pendaftaran merek itu membawa implikasi terhadap pengakuan dan pembatalannya.
Pasal 5
Merk tidak dapat terdaftar apabila merk tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
b.Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda
c. telah menjadi milik umum atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
e. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik 

Langkah-langkah pendaftaran merk
Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No.15 Tahun 2001 tentang Merk
permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

B.     Analisis barang atau jasa yang belum terdaftar
Salah satu merek jasa yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI ialah “FOTOCOPY BIRU” yang merupakan merk jasa yang beralamat di Timur kampus utara jalan IAIN Tulungagung. Jasa fotocopy ini melayani beberapa jasa untuk mahasisiwa, pelajar dll. Diantara pelayanannya ialah print, fotocopy, bandel, soft cover, dll. Merek jasa tersebut dianggap bukan merek milik umum. Dari segi hukum, nama merek tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai moral, nilai kesusilaan, norma agama, serta ketertiban umum, Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek jasa fotokopy Biru  apabila didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI, merek tersebut bisa diterima. Karena dari merek tersebut sudah jelas tidak melanggar hukum maupun norma masyarakat.


Refrensi:
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004
Undang-undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merk
http://DjarumWikipediabahasaIndonesiaensiklopediabebas.htm, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.05
http://merkPuyerBintangToedjoemedicmusic'sblog.htm, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.09
http://merkSabunSehatsekedarkata.htm, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.15
http://merkTehCapTigaTehTehNdesoPenuhKenangan.htm, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.19
http://merkUlasanBarangMurahSepatuKaretATTkacittie.htm, diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.23








3 komentar:

  1. artikelnya sangat bagus,, sehingga pembaca maupun orang awam yang ingin membuat sebuah merk atau logo dapat mengetahui bahwa membuat itu semua harus memiliki prosedur dan tahap-tahap yang harus di lakukan.

    BalasHapus
  2. Trimakasih sudah mampir di blog saya smoga artikely bisa membrikan manfaat amin..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus