Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus
mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin
untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank
Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka
di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank
Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank
Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu bank syariah, bank
umum, bank perkreditan rakyat, dll.
Adapaun Untuk mendirikan suatu bank ada beberapa syarat dan
ketentuan yang harus terpenuhi:
a. Status badan hukum,
bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau
perusahaan daerah.
b. Pengurus bank, bank hanya
dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia,
atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara
asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c. Perizinan bank
Indonesia, Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang
wajib di penuhi menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya
adalah:
1. Susunan organisasi dan
kepengurusan
2. Permodalan
3. Keahlian di bidang
perbankan
4. Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di
tetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Peran perizinan kepada pemerintah
dengan perekonomian yang ada di Indonesia, Memang perlunya
adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi
agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari
Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.
Tabel perbedaan pendirian jenis-jenis bank
JENIS BANK
|
PERATURAN
|
MODAL
|
PENDIRIAN
|
Bank Umum
|
Peraturan Bank Indonesia
No. 11/1/PBI/2009
|
Modal sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah)
|
a. WNI (warga negara Indonesia)
dan /atau Badan Hukum Indonesia; atau
b. WNI (warga negara Indonesia)
dan/ atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing)
dan/ atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing)
maksimal sebesar 99% dari
modal disetor Bank.
|
Bank Umum Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia
No. 11/3/PBI/2009
|
Modal disetor untuk mendirikan
Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
|
a. WNI(warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia;
.
b. WNI (warga negara Indonesia)
dan/atau Badan Hukum
Indonesia dengan WNA (warga negara asing)
dan/atau Badan Hukum Asing
secara Kemitraan; atau
pemerintah
daerah.
Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing)
maksimal sebesar 99% dari
modal disetor Bank.
|
Unit Usaha Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia
No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
|
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling
kurang sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola
secara terpisah.
|
Bank Umum Konvensional mendirikan
Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
|
Bank Pengkreditan Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
|
1.
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), bagi BPR
yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah
Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), bagi BPR yang
didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah
pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b;
d.
Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
2.
Modal disetor bagi BPR yang
berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.
Paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal
kerja.
|
a. WNI (warga negara Indonesia);
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
d.
WNI (warga negara
Indonesia);
c. Pemerintah Daerah; atau
d
d. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c.
|
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Peraturan
BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Modal disetor BPRS paling kurang
sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang
dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah
ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan
huruf b di atas.
|
a. WNI (warga
negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI (warga
negara Indonesia);
b. Pemerintah Daerah; atau
c. dua
pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
|
Referensi:
1.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 Tentang
Bank Umum
2.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 Tentang
Bank Umum Syariah
3.
Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Pengkreditan Rakyat
4.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
5.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit
Usaha Syariah