Sabtu, 09 April 2016

Tabel Perbedaan Jenis Bank dan syarat pendirian Bank yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia




Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
            Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu bank syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat, dll.
Adapaun Untuk mendirikan suatu bank ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi:
a.       Status badan hukum, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.
b.      Pengurus bank, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c.       Perizinan bank Indonesia, Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan organisasi dan kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Keahlian di bidang perbankan
4.      Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank Indonesia.
d.     Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia, Memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.

Tabel perbedaan pendirian jenis-jenis bank

JENIS BANK

PERATURAN
MODAL
PENDIRIAN
Bank Umum




Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009
Modal sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)

     a. WNI (warga negara Indonesia) dan /atau Badan Hukum Indonesia; atau

     b. WNI (warga negara Indonesia) dan/ atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/ atau Badan Hukum  Asing secara kemitraan.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.

Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

     a. WNI(warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia; 
.   
     b. WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/atau Badan Hukum Asing secara Kemitraan; atau
pemerintah daerah.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.

Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.

Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
Bank Pengkreditan Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
      1. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
      a. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

      b. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;


      c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b; 

      d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.

      2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.

     3. Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

       a.  WNI (warga negara Indonesia);
        b.  Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
d.      WNI (warga negara
Indonesia);

     c. Pemerintah Daerah; atau
    
d   d.  dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
        a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
     
        b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
      
     c.  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf  b di atas.

     a. WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI (warga negara Indonesia);
      b. Pemerintah Daerah; atau
      c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.


Referensi:
1.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
3.      Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
4.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
5.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
6.    http://persyaratan-mendirikan-bank.html, diakses pada tanggal 6 April 2016, pukul 13.03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar