Kamis, 17 September 2015

Revisi artikel Sosiologi Hukum

Semangat solidaritas masyarakat pedesaan

            Masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sering kali di sebut juga sebagai masyarakat paguyuban. Aktifitas gotong royong merupakan salah satu bentuk saling tolong menolong antar warga desa. Khususnya di desa tritih dan sembon kabupaten blitar. Gotong royong merupakan kerjasama antar individu maupun antar kelompok yang membentuk norma saling percaya untuk mengatasi suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Bentuk gotong royong ini merupakan salah satu bentuk solidaritas sosial, guna memelihara nilai-nilai solidaritas sosial. Maka, perlu ditumbuhkan interaksi sosial secara langsung antara pemimpin dengan rakyatnya maupun antara sesama warga masyarakatnya. Wujud gotong royong ini seperti halnya membangun jembatan  yang digunakan sebagai penghubung jalan antar desa, yakni desa tritih dengan desa sembon. Semangat masyarakat tidak pernah pudar meskipun mayoritas dari masyakat itu sendiri belum begitu mengenal satu sama lain. Selain wujud dari gotong royong tersebut, jalinan hubungan baik antar warga desa ini sangat erat.Hal itu diwujudkan dengan  Salah satu peraturan yang ada di dalam desa  ini dengan adanya suatu aturan yang telah ditetapkan dalam masyarakat tersebut, seperti halnya bahwa untuk selalu menjaga ketrentraman di desa. Yaitu Peraturan untuk tidak mencuri. Karna sebagai wujud solidaritas masyrakat dilarangnyaa mencuri akan meresahkan bagi masyarakat yang lain, apabila salah seorang dari mereka terdapat kehilngan suatu barang yang sangat berharga, maka mereka akan segera mencari tahu siapa yang telah melaukakan perbuatan pencurian tersebut. Seperti Kejadian yang sudah terjadi pada desa sembon ini adalah adanya pencurian ayam. Pada kasus pencurian ini ada salah seorang seorang warga yang ketahuan nekat mencuri ayam pada petang hari. Pada saat kejadian itu pula ada salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut dan langsung menagkap pencuri ayam sekaligus berteriak maling, sehingga pemilik ayam tersebut keluar rumah, dan juga banyak dari warga yang berdatangan untuk membantu menangkap dan menghajar pencuri tersebut sampai bonyok. Aturan yang ditetapkan di dalam desa ini sesuai dengan pendapat Emile Durkheim yaitu masyarakat pedesaan yang tergolong jenis solidaritas mekanis,  pola masyarakat paguyuban, ciri masyarkatnya homogen dan perilaku hukumnya bersifat represif.
 (Arikel ini dibuat untuk memenuhi tugas artikel sosisologi hukum)

1 komentar: