Disusun oleh:
Kelompok 5
INDAH NUR HIDAYATI (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.co.id
INDRIANI (NIM.
1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
M. NURHAFID
MALIKUL MULKI (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
VIVIN NAJIHAH (NIM.
1711143084)
evinn68.blogspot.com
ZAINI ROHMAH (NIM.
1711143090)
Zrohmah.blogspot.com
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis
Per tanggal 09 Maret
2016
Pada
kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007, khususnya pada:
§ BAB IX tentang
Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pasal 138 s.d. Pasal 141
§ BAB X tentang Pembubaran,
Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan; Pasal 142 s.d. Pasal
152
§ BAB XI tentang
Biaya; Pasal 153
Pasal-pasal
yang terdapat dalam ketiga bab tersebut kemudian kami identifikasi dan kami bandingkan
dengan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Pembahasan selanjutnya
adalah sebagai berikut.
BAB
IX
PEMERIKSAAN
TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138
Pasal
138 ini menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap perseroan yang dilakukan
dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan untuk mengantisipasi
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang dapat merugikan pihak perseroan, pemegang saham
ataupun pihak ketiga. Pada pasal ini, ayat (1) dan ayat (2) tidak mengalami
perubahan. Pada ayat (3), terdapat perubahan pada huruf a dan huruf b, sebagai
berikut:
a.
pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
b.
pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian
dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
(Pasal 110 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
a.
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara;
b.
pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk
mengajukan permohonan; atau (Pasal 138 UU No. 40 tahun 2007)
Serta terdapat
penambahan, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), yang berbunyi:
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan
kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan
tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau k
eterangan tentang Perseroan atau
permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut
harus didasarkan atas alasan yang wajar
dan itikad baik.
(6) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4)
tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal
menentukan lain
Penjelasan:
Pada
dasarnya, Pasal 138 UU No. 40 tahun 2004 ini diadakan untuk memberikan
perlindungan, khususnya kepada para pemegang saham minoritas. Hal ini dilakukan
untuk mengantisipasi terjadinya dominasi pengendalian oleh pemegang saham
mayoritas terhadap perseroan. Sehingga melalui pasal inilah dibuka kemungkinan
bagi pemegang saham minoritas untuk dapat memperoleh data atau keterangan
tentang perseroan. Selain itu, yang dapat meminta diadakannya pemeriksaan
terhadap perseroan tidak hanya sebatas pemegang saham, tetapi juga beberapa
pihak yang dapat mengajukan permohonan pemeriksaan tersebut, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 138 ayat (3), seperti kejaksaan dan sebagainya.
Adapun
prosedur pemohonan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan tertulis dengan
memuat alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya mencakup kedudukan
perseroan. Tetapi untuk ini, sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan, pemohon
harus meminta terlebih dahulu kepada perseroan (Direksi) mengenai data atau
keterangan yang diperlukan secara langsung. Barulah dapat di ajukan ke
pengadilan manakala ternyata perseroan telah menolak atau tidak memperhatikan
permintaan pemohon. Sebagaiamana disebutkan dalam pasal 138 ayat (5),
permohonana harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
Pasal 139
Pada
Pasal 139 ayat (1) tentang Ketua Pengadian Negeri yang berhak menolak atau
mengabulkan permohonan pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan
pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) terdapat penambahan redaksi sebagai
berikut:
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan
atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua
Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling
banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan yang
diperlukan.
Selain itu,
pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) diubah dari:
(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris,
karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua
dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan
perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan.
(7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil
pemeriksaan kepada pihak lain. (Pasal 111 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, karyawan Perseroan,
konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat
d iangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh
ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan semua karyawan Perseroan
wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib merahasiakan hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan. (Pasal 139 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Sebagaimana
dijelaskan di atas, menurut Pasal 139 ayat (1) dan (2), Ketua Pengadilan Negeri
dapat menolak ataupun mengabulkan permohonan berdasarkan alasan yang wajar
ataupun itikad baik. Pada ayat (3), penolakan Ketua Pengadilan Negeri dilakukan
melalui penetapan dengan mengangkat paling sedikit 3 orang ahli independen
untuk melakukan pemeriksaan dan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan
yang diperlukan. Yang dimaksud dengan “Ahli” adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang yang akan diperiksa. Dan untuk menjaga independensi para
ahli ini, maka tidak dapat ditunjuk sebagai ahli apabila ia menjabat sebagai
anggota direksi atau anggota dewan komisaris dan seterusnya yang tecantum dalam
pasal 139 ayat (4). Ahli yang dimaksud ini berhak memeriksa semua dokumen dan
kekayaan yang dianggap perlu. Yang dimaksud “semua dokumen” adalah semua buku,
catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Pasal 140
Ketentuan
pasal ini mengalami perubahan dari:
(1)
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
(2)
Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil
pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. (Pasal
112 UU No. 1 tahun 1995)
menjadi:
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh
ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan
pengadilan untuk pemeriksaan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan
ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon
dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
(Pasal 140 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Menurut
Pasal 140 ayat (1), apabila ahli telah menyelesaikan pemeriksaan, maka hasil
pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan
jangka waktu paling lambat 90 hari untuk perampungan sejak tanggal penetapan. Kemudian
Ketua Pengadilan Negeri akan meneruskan salinan laporan hasil pemeriksaan
tersebut kepada pemohon sebagaimana dalam Pasal 140 ayat (2). Pemeriksaan
terhadap pemeriksaan perseroan ini akan berhenti di sini. Dan untuk selanjutnya
tergantung pada pihak pemohon, apakah ia akan menggunakan hasil pemeriksaan
tersebut sebagai bahan gugatan kepada Direksi maupun korporasi ataukah tidak.
Pasal 141
Pada
dasarnya, Pasal 141 ini membicarakan tentang biaya yang dibebankan dalam
pemeriksaan perseroan. Pasal 141 ayat (1) mengenai penetapan jumlah maksimum
biaya pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk ayat (2) dan
ayat (3) mengalami penambahan, sehingga berbunyi:
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan
Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada pemohon, anggota
Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Menurut
ketentuan pasal ini, Ketua Pengadilan Negeri membebankan biaya pemeriksaan
kepada perseroan, namun atas permohonan perseroan biaya ini dapat dibebankan
kepada pemohon, anggota direksi atau anggota komisaris.
BAB
X
PEMBUBARAN,
LIKUIDASI, DAN BERAKIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Pasal 142
Menurut
ketentuan ayat 1 pembubaran perseroan dapat terjadi karena :
a.
Keputusan RUPS
b.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir
c.
Penetapan pengadilan
d.
Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang harta pailit perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailidan
e.
Harta pailit perseroan yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
f.
Dicabutnya izin usaha perseoan sehingga perseroan wajib melakukan
inselvensi
Pada ayat (1)
pasal ini, pembubaran perseroan yang disebabkan oleh huruf a, b, dan c sebelumnya
telah tertera pada Pasal 114 UU No. 1 tahun 1995, sedangkan huruf d, e, dan f
merupakan ketentuan baru dalam pasal ini.
Pasal
142 ayat (2) merupakan ketentuan mengenai tindakan-tindakan “pemberesan” selama
masa tenggang waktu sebelum pembubaran perseroan dengan me-liquit-kan
semua harta kekayaan dan hak-hak perseroan lainnya menjadi uang kontan. Inilah
yang disebut sebagai likuidasi perseroan. Pada masa ini perseroan tidak dapat
melakukan tindakan hukum kecuali untuk keperluan likuidasi. Proses likuidasi
ini dilakukan oleh likuidator, yakni pihak Direksi atau sesuai dengan putusan
RUPS (Pasal 142 ayat (3).
Pasal 143, 144
dan 145
Tiga
pasal ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 Tahun 2007. Pasal 143 ini
menjelaskan tentang kedudukan perseroan yang tetap memiliki status badan hukum
hingga selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator
oleh RUPS atau pengadilan, serta tercantumnya kata “dalam likuidasi”di belakang
nama perseroan sejak pembubarannya.
Pasal
144 menjelaskan tentang perwakilan dari 1/10 bagian dari keseluruhan saham yang
memilii hak suara dapat mengajukan pembubaran perseroan kepada RUPS. Pembubaran
ini dimulai sejak penetapan RUPS.
Sedangkan
Pasal 145 menjelaskan tentang pembubaran perseroan karena berakhirnya jangka
waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal ini juga menjelaskan
tentang penunjukan likuidator oleh RUPS, serta Direksi yang tidak boleh
melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan.
Pasal 146
Pasal
146 ini merupakan pembaharuan atas pasal 117 UU 01 Tahun 1995 dalam ayat 1 ini
mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya, sehingga berbunyi:
(1)
Pengadilan negeri dapat
membubarkan Perseroan atas:
a.
permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar
kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan;
b.
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya
cacat hukum dalam akta pendirian; (ketentuan ini merupakan Pasal 117 ayat (1)
huruf d UU No. 1 Tahun 1995)
c.
permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan
alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Ketentuan pasal
ini pada dasarnya menjelaskan tentang pembubaran perseroan berdasarkan
penetapan pengadilan. Ayat (2) dalam pasal ini juga menjelaskan bahwa meskipun
pembubaran perseroan atas penetapan pengadilan, tetapi tetap dilakukan
penunjukan likuidator.
Pasal 147
Pasal
ini menjelaskan tentang kewajiban likuidator yang harus memberitahukan semua
kreditur mengenai pembubaran perseroan dengan mengumumkannya dalam Surat Kabar
dan Berita Negara Republik Indonesia serta kepada menteri agar dicatat dalam
daftar perseroan yang dilikuidasi. Surat Kabar dan BNRI yang dimaksud harus
memuat:
a.
Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya
b.
Nama dan alamat likuidator
c.
Tata caraa pengajuan tagihan
d.
Jangka waktu pengajuan tagihan
Jangka waktu yang dimaksud ini adalah 60 hari. Sedangkan
pemberitahuan kepada menteri yang dimaksut diatas harus dilengkapi dengan bukti
dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan kepada kreditur dalam surat
kabar.
Pasal 148 ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini merupakan
pembaharuan atas Pasal 118 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995. Pasal ini
menerangkan tentang pembubaran perseroan yang tidak berlaku bagi pihak ketiga
apabila belum dilakukan pemberitahuan kepada kreditur dan menteri. Dan apabila
likuidator lalai terhadap hal ini, maka ia menanggung renteng semua kerugian
perseroan.
Pasal 149
Pasal
149 ini menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban likuidator dalam proses
likuidasi, yang meliputi:
a.
pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
b.
pengmuman dalam surat kabar dan BNRI mengenai rencana pemagian
kekayaan hasi likuidasi
c.
pembayaran kepada para kreditur
d.
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
e.
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
Pasal 150
Secara
umum, ketentuan pasal ini menjelaskan tentang tagihan kreditur atas kekayaan
hasil likuidasi. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
· Kreditur yang
mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu diatas namun di tolak likuidator,
dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari dari
tanggal penolakan (Pasal 150 ayat (1)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas
Pasal 120 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995.
· Kreditur yang
belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dengan
jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran perseroan (Pasal 150 ayat (2)). Ketentuan
ini merupakan perubahan atas Pasal 121 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995.
· Tagihan yang
diajukan kreditur dapat dilakukan apabila ada sisa kekayaan hasil likuidasi
bagi pemegang saham (Pasal 150 ayat (3)). Ketentuan ini merupakan perubahan
atas Pasal 121 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
· Apabila sisa
kekayaan hasil likuidasi telah dibagi namun terdapat tagihan kreditur, maka
sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut harus ditarik kembali (Pasal 105 ayat (4)).
Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 124 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
· Sesuai dengan
ketentuan diatas, pemegang saham yang menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
itu harus mengembalikannya sesuia jumlah yang diterima (Pasal 150 ayat (5))
Pasal 151
Pasal
ini merupakan pengembangan dari pasal 123 UU No. 1 tahun 1995. Dalam pasal ini
dijelaskan apabila likuidator tidak dapat melaksanaan kewajibannya, maka dapat
diangkat likuidator baru dengan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian
likuidator lama ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari yang
bersangkutan.
Pasal 152
Pasal
152 ini merupakan pengembangan dari Pasal 124 UU No. 1 tahun 1995, yang mana
hanya terdiri dari 3 ayat. Pada Pasal 152 ini dijelaskan bahwa likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya, sedang
kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan. Pasal
ini juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain tentang pertanggungjawaban
likuidator dan kurator terhadap hasil akhir proses likuidasi kepada semua pihak
yang bersangkutan hingga diumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
BIAYA
Bab
XI tentang Biaya ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 tahun 2007 bab
ini hanya terdiri dari satu pasal, yakni Pasal 153 yang membahas mengenai biaya
(yang diatur dalam Peraturan Pemerintah) yang digunakan untuk :
a.
Memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan
b.
Memeperoleh keputusan pengesahan badan huku perseroan
c.
Memeperolehb keputusan persetujuan perusahaan anggran dasar
d.
Memperoleh informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan
e.
Pengumuman yang diwajibkan dalam undang-undang ini dalan BNRI dan
TBNRI
f.
Memeoperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum perseroan atau persetujuan perubahan anggran dasar perseroan
Sehingga dapat dikatakan bahwa biaya-biaya yang tidak tercantum
dalam ketentuan di atas, maka tidak dapat dibebankan kepada pihak perseroan
ataupun yang memiliki kewenangan sama dengan perseroan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T.
dan Christine S.T. Kansil. 2013. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetya, Rudhi.
2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar